Liputan6.com, Garut - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, menolak gugatan Yani Suryani dan Handoyo Adianto terhadap ibu kandung Yani, Siti Rokayah alias Amih (83). Ada cerita menarik di balik putusan perkara anak gugat ibu kandung itu.
Ketua Majelis Hakim, Endartno Rajamai dalam putusan ini mengutip cerita Malin Kundang, foklor legenda masyarakat Sumatera Barat. Cerita Malin Kundang yang dinilainya sebagai bukti kesewenang-wenangan anak terhadap ibu itu disarikan dari pendapat ahli hukum perdata Prof Dr Mashudi dari Universitas Padjajaran beberapa waktu lalu.
"Ini jangan sampai cerita Si Malin Kundang terulang, sesuai pendapat ahli hukum perdata bahwa perjanjian hukum antara anak dan ibu harus mengedepankan asas kepatutan," kata Endarto dalam pembacaan dalil kesimpulan saat amar putusan perkara anak gugat ibu kandung di PN Garut, Rabu (14/06/2017).
Dalam kesimpulan yang dikumpulkan dari pendapat ahli hukum perdata tersebut, Majelis Hakim berpandangan, seluruh gugatan yang dilayangkan Yani cs kepada Amih tidak patut secara norma. Terlebih yang digugat adalah ibu kandung, orang yang merawat dan membesarkan sekaligus mengajari perihal kehidupan kepada seorang anak sejak kecil.
"Bahwa anak harus menghormati orangtuanya, besar sekali jasa seorang ibu dalam mendidik anaknya saat kecil hingga dewasa, maka setelah dewasa kewajiban anak untuk merawatnya, apabila kewajiban ini tidak dipenuhi maka telah terjadi wanprestasi," ujarnya.
Selain itu, dalam persoalan utang piutang antara penggugat I, Yani dengan tergugat II, Asep Rohendi seharusnya bisa diselesaikan melalui jalan damai atau islah tanpa melibatkan Amih selaku ibu kandung.:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1623891/original/075178600_1497432231-IMG_20170614_104609.jpg)
"Tidak patut anak membuat perjanjian dengan ibunya. Bahwa jasa ibu terhadap anak tidak ada hitungannya, makanya gugatan itu serta merta telah menghilangkan asas kepatutan anak kepada ibu," kata dia.
Dalam rangkaian belasan kali sidang yang melelahkan, akhirnya PN Garut, Jawa Barat memutus menolak seluruh gugatan perdata senilai Rp 1,8 M yang dilayangkan Yani Suryani cs terhadap Amih.
"Memutus bahwa gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya, dan pihak tergugat adalah pihak yang menang, sementara penggugat adalah yang kalah," ujarnya.
Majelis hakim berpendapat bahwa penggugat tidak bisa mempertahankan dan memberikan seluruh bukti materi gugatan dalam soal utang-piutang antaranak itu.
"Para penggugat tidak bisa membuktikan bahwa tergugat memiliki utang sebesar Rp 41,5 juta atau setara 502 gram dengan harga Rp 80.200 gram," ujarnya dalam pertimbangan putusan perkara anak gugat ibu kandung itu.
Cerita Malin Kundang dalam Putusan Hakim Anak Gugat Ibu Kandung
Majelis Hakim PN Garut sudah memutus menolak seluruh gugatan anak kepada ibu kandungnya.
Copy Link
Batalkan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1623893/original/015794400_1497432270-IMG_20170614_112959.jpg)
Perbesar
Advertisement
Copy Link
Batalkan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
Pentas Bola Dunia 2026
- Bukan Erling Haaland, Pemain Ini Jadi Ancaman Terbesar Inggris saat Lawan Norwegia4 menit yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8312895/original/060240200_1782180154-000_B7XU3W8.jpg)
- Jamal Musiala Ternyata Main dengan Pelat Logam di Piala Dunia 202633 menit yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259229/original/005106400_1781492480-AP26165671114272.jpg)
- Cristiano Ronaldo Beri Isyarat Mengejutkan usai Pensiun dari Piala Dunia1 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9288987/original/029872300_1783373948-000_B9FD7P2.jpg)
- Piala Dunia 2026: Ranking FIFA 8 Tim di Perempat Final, Prancis Teratas2 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8309678/original/024525200_1782176074-AP26174009363435-Prancis.jpg)
- Daftar Tim yang Lolos dan Jadwal Perempat Final Piala Dunia 20262 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290285/original/019592500_1783448923-AP26188662265039.jpg)
- Bagan 8 Besar Piala Dunia 2026: Argentina dan Maroko Dikepung Eropa3 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290283/original/065124300_1783447708-063_2285092809.jpg)
- Lewati Kolombia, Swiss Tantang Argentina di 8 Besar Piala Dunia 20263 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290319/original/093820900_1783458944-063_2285110228.jpg)
- Swiss vs Kolombia Sedang Tanding, Dapatkan Link Live Streaming Piala Dunia 20266 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9255377/original/086914700_1783150367-diaz.jpg)
- Argentina ke 8 Besar Piala Dunia 2026, Lionel Messi Catat Rekor Terburuk7 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290273/original/087493600_1783443068-000_B9JE88E.jpg)
- Argentina Remontada, Pulangkan Mesir dari Piala Dunia 20267 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290280/original/032335300_1783446810-063_2285091355.jpg)
- Link Live Streaming Piala Dunia 2026 Swiss vs Kolombia8 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9244197/original/033744500_1783137218-col3.jpg)
- 8 Besar Piala Dunia 2026 tanpa Wakil Tuan Rumah9 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289073/original/046291600_1783391105-bel6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5696736/original/013814600_1778574800-cek_fakta_cpns_kemenhub.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5488956/original/064020100_1769771942-pppk_bgn_-_klaim.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289290/original/023754000_1783397828-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-07T111624.224.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289169/original/028294300_1783394455-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-07T102043.787.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1373273/original/089533900_1476382186-garut.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263990/original/053000400_1782043355-IMG_20260621_164329.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5191674/original/049784100_1744988208-Reaktivasi_kereta_Garut-Cikajang.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7163477/original/036260700_1779953342-Umbi_Garut_di_Galon_-_Panen.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/826798/original/006051700_1426131169-1842092shutterstock-175158260780x390.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5754780/original/065367000_1778656548-Baso_Aci_Ceu_Imas_-_Gunawan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5591670/original/008286100_1778148457-IMG-20260507-WA0037.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5564587/original/078779000_1776956667-Garut_Penculikan.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5536190/original/081192100_1774258942-06371856-bd1c-420f-ae02-a572ae1210a5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5534520/original/055418300_1773830750-Mudik_Garut_Tasik.jpg)