Sukses

Modal Sebatang Rokok, Buruh Pasar Makassar Perkosa Anak Bisu

Saat kepergok, pelaku menawarkan uang ke Ageng agar tak memberitahu orang lain.

Liputan6.com, Makassar - Sungguh bejat kelakuan BA. Pria 58 tahun yang kesehariannya menjadi buruh barang di Pasar Terong, Makassar, Sulawesi Selatan itu tega perkosa seorang gadis bisu, MN (15), warga Kabupaten Jeneponto. 

Aksi BA itu terpergok oleh petugas keamanan pasar, Ageng (54). Ketika itu Ageng tengah memonitor pasar yang sudah mulai sepi karena sudah sore. Saat di lantai dua, dia mendapati BA tengah menggauli korban di sebuah kios, Minggu 8 Januari 2017 sekitar pukul 18.00 WITA.

"Aktivitas pasar sudah berkurang dan para pedagang sudah menutup kiosnya. Saya patroli ke sudut-sudut pasar terong Makassar. Namun saat berada di lantai dua, saya pergoki pelaku sedang menggauli korban di sebuah kios kosong," kata Ageng.

Saat kepergok, pelaku menawarkan uang ke Ageng agar tak memberitahu orang lain tentang apa yang terjadi. Namun Ageng menolak tawaran itu. Dia bahkan membawa pelaku ke Polsek Bontoala dan memberi tahu orang tua korban.

"Saya bawa pelaku ke Polsek Bontoala Makassar. Saya juga memberitahu keluarga korban untuk menjemput korban," ujar Ageng.

Terpisah, Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol M Niam mengatakan, saat ini pelaku diamankan di Mapolrestabes Makassar setelah keluarga korban melaporkan dugaan pemerkosaan yang dialami anaknya, MN.

"Pelaku dilimpahkan penanganannya ke Polrestabes Makassar ,"ujar Niam.

Dalam pemeriksaan, BA mengakui perbuatannya. Di hadapan penyidik, pelaku mengaku membujuk korban dengan bermodalkan sebatang rokok. Setelah berhasil membujuk korban, pelaku membawanya naik ke lantai dua yang saat itu hampir semua kios pedagang sudah tutup karena sudah sore menjelang malam.

"Di situlah pelaku melancarkan aksinya. Dan akhirnya kepergok oleh petugas keamanan pasar," ungkap Niam.

Kata Niam, kondisi korban mengalami gangguan bicara alias bisu, sehingga saat ia merontak hendak diperkosa tak terdengar orang. Untungnya kedapatan oleh petugas keamanan pasar.

"korban sehari-hari membantu ibunya berjualan di pasar terong," ucap Niam.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Oleh polisi, BA dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan Perempuan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.