Sukses

Awas, Ada Mi Campur Soda Api

Mi bercampur soda api itu sudah beredar sejak dua tahun lalu.

Liputan6.com, Medan - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Sumatera Utara, mengingatkan kepada masyarakat agar mewaspadai peredaran mi kuning yang diduga bercampur bahan pengawet kimiawi berupa soda api yang banyak dijual di pasaran.

Hal tersebut dikatakan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumut Abubakar Siddik di Medan, Rabu, menanggapi Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan menggerebek industri rumahan pabrik mi mengandung soda api di Jalan Kawat III, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir.

Petugas BBPOM juga menyita 259 bungkus mi kuning (seberat 2,5 kg), 560 bungkus mi lidi, zat berbahaya berupa boraks 10 kg, formalin 1 dirigen, dan plastik soda api 30 kg.

Abubakar menyebutkan, makanan mi yang dicampur bahan pengawet yang berbahaya bagi kesehatan manusia itu, tidak hanya melanggar Undang-Undang (UU) Konsumen, tetapi juga UU Kesehatan.

Oleh karena itu, katanya, pemilik pabrik mi berinisial HRZ (52) harus diproses secara hukum dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Sebab, perbuatan pengusaha mi tersebut tidak manusiawi. Dia mencampur mi dengan bahan kimiawi dan dapat merusak kesehatan warga yang mengkonsumsi makanan itu," ujar dia di Medan, Rabu (9/11/2016), dilansir Antara.

Ia mengatakan mi kuning tersebut dicampur dengan formalin dan boraks agar makanan itu tetap awet, serta memiliki warna yang kelihatan segar.

Namun, kenyataannya makanan mi kuning itu sudah kedaluwarsa dan tidak boleh lagi digunakan atau dipasarkan kepada masyarakat.

"Perbuatan oknum HRZ itu ada unsur kesengajaan untuk memproduksi dan menjual mi yang tidak bagus, serta mendapatkan keuntungan cukup besar dari masyarakat," ucap dia.

Abubakar menambahkan, industri rumahan makanan mi yang berada di Kota Medan telah berlangsung selama dua tahun, tapi  baru kali ini diketahui petugas BBPOM.

Lembaga yang dipercaya oleh pemerintah untuk mengawasi obat-obatan dan makanan itu harus proaktif memantau industri rumah tangga maupun pabrik yang ilegal atau melanggar hukum.

"Petugas BBPOM juga harus bertanggung jawab jika ada warga yang keracunan makanan dan obat-obatan yang bermasalah. Hal ini adalah bukti kepedulian yang cukup tinggi institusi milik pemerintah tersebut," kata Ketua YLKI.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.