Sukses

Mantan Gubernur Jatim Akan Jadi Saksi Kasus Dahlan Iskan

Pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan dihentikan setelah berjalan 3,5 jam karena kondisi kesehatannya menurun.

Liputan6.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) akan memanggil mantan Gubernur Jawa Timur Imam Utomo sebagai saksi dalam kasus  dugaan korupsi yang dilakukan Dahlan Iskan terkait pelepasan 33 aset PT Panca Wira Usaha (PWU). Imam Utomo akan diperiksa pada Rabu, 2 November 2016.

Pemanggilan Imam Utomo sudah pernah dilakukan, tetapi hanya dimintai keterangan untuk tersangka Wisnu Wardhana sebagai mantan Kepala Biro Aset PT PWU. Imam dianggap mengetahui kasus pelepasan aset tersebut karena saat itu ia menjadi komisaris mewakili Pemprov Jatim.

"Sedangkan keterangan untuk tersangka Dahlan Iskan itu kan harus dimintai keterangan kembali," ujar Plt Penkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto kepada Liputan6.com, Senin, 31 Oktober 2016.

Sebelumnya, pengajuan penangguhan penahanan Dahlan Iskan dikabulkan setelah mempertimbangkan faktor kesehatan. Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Pieter Talaway menerangkan kondisi tahanan yang hanya terdapat kasur tanpa papan bisa memengaruhi kondisi kesehatan mantan Dirut PT PWU itu.

Menurut dia, usai menjalani operasi transpalasi hati, kesehatan Dahlan Iskan harus benar-benar terjaga dan lingkungan harus steril. Bahkan, jika seandainya kesehatan Dahlan terus memburuk, tidak menutup kemungkinan akan kembali berobat ke luar negeri.

"Tapi, itu next ya. Mudah-mudahan tetap sehat," ujar Pieter.

Dahlan Iskan pertama kalinya diperiksa Kejati Jatim sebagai tersangka kasus dugaan penjualan 33 aset PT Panca Wira Usaha (PWU) pada Senin, 31 Oktober 2016. Pemeriksaan tersebut dilakukan kurang lebih selama 3,5 jam di ruang pidana khusus yang berada di lantai 5 gedung Kejati.

Pemeriksaan tersebut tiba-tiba dihentikan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur setelah kondisi Dahlan Iskan diketahui kurang sehat.

Dahlan Iskan ditetapkan tersangka karena dugaan pelanggaran penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) di Kediri dan Tulungagung pada 2003 lalu. Waktu itu, dia menjabat Direktur Utama PT PWU selama dua periode dari 2000 sampai 2010.

Penyidik lebih dulu menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana, sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan di Rutan Medaeng.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.