Sukses

Cerita 4 Merak Hijau Terdampar di Palembang

Burung merak hijau ini sudah empat tahun dipelihara oleh manusia.

Liputan6.com, Palembang - Empat burung merak hijau (Pavo muticus) diserahkan ke tangan polisi di Palembang, Sumatera Selatan. Warga pemilik burung langka itu menyerahkan merak-merak ini ke Polda Sumsel pada 15 Agustus 2016 lalu.

Pemilik merupakan warga asal Jakarta yang pindah ke Palembang dengan membawa 4 merak hijau. Karena tidak mengantongi izin penangkaran satwa, akhirnya empat ekor Merak Hijau tersebut diserahkan ke Polda Sumsel.

"Kalau di Jakarta, dia mengantongi surat izin penangkaran satwa yang dilindungi. Kalau di sini tidak ada, sehingga atas kesadarannya sendiri, hewan langka ini diserahkan ke kami. Sudah empat tahun ini, burung Merak Hijau ini dipelihara di Jakarta," ujar Kasubdit Tindak Pidana Tertentu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga di Palembang, Sumsel.

Di Palembang sendiri, belum ada regulasi izin untuk pemeliharaan hewan liar oleh masyarakat umum. Sehingga warga tersebut menyerahkan empat ekor merak hijau tersebut ke Polda Sumsel. Karena telah dengan sukarela menyerahkan satwa langka ini ke Polda Sumsel, warga Jakarta tersebut tidak akan terjerat tindak pidana.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel, Nunu Anugerah, mengatakan, jajarannya sudah mendapatkan informasi dari Polda Sumsel tentang penyerahan keempat ekor merak hijau tersebut.

"BKSDA Sumsel akan menerimanya. Karena jenis ini terancam punah dan dilindungi, walaupun bukan berasal dari Sumsel, namun dari Jawa Timur (Jatim)," tutur Nunu.

Dia menuturkan karena burung merak hijau ini sudah empat tahun dipelihara oleh manusia, akan sulit jika diserahkan ke Lembaga Konservasi Khusus di Jakarta. Hewan langka tersebut sudah terlalu banyak bersentuhan dengan manusia, sehingga risiko menularkan penyakit ke populasinya akan semakin besar.

"Kemungkinan akan kita serahkan secepatnya ke Lembaga Konservasi Umum Pusat. Kalau untuk kepentingan umum, ada taman satwa, kebun binatang, taman safari yang sudah mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ucap Nunu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.