Sukses

Polisi Bongkar Sindikat Miras Oplosan Beromzet Rp 1,5 Miliar

Ada dua rumah yang dijadikan home industri pengoplosan miras yang digerebek polisi.

Liputan6.com, Pekanbaru - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Riau, menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat pengoplos minuman keras berbahaya. Tiga tersangka ditetapkan dan ribuan botol miras hasil oplosan serta bahan campuran minuman disita.

Menurut Kapolresta Pekanbaru AKBP Toni Hermawan SIK, pengungkapan ini dilakukan untuk menyambut bulan suci Ramadan. Pihaknya tak ingin ada korban jiwa lagi karena mengkonsumsi minuman keras ilegal ini.

"Polresta tak ingin ada warga kita yang mati lagi karena minuman oplosan ini," ucap pria disapa Toher ini bersama Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana Riza, Minggu (15/5/2016) petang di Mapolresta Pekanbaru.

Toher menyebutkan, ada dua rumah yang diduga dijadikan home industri pengoplosan miras yang digerebek. Satu lokasi berada di Pekanbaru dan satunya di wilayah Teratak Buluh, Kabupaten Kampar.


"Di Pekanbaru diamankan dua tersangka, yaitu Zultaufik dan Ayang. Kemudian tersangka Novriadi di Kampar," sebut mantan Kapolres Kota Dumai ini.

Dalam sebulan, tiga tersangka satu jaringan ini bisa memproduksi ribuan botol minuman oplosan. Bermodal bahan dasar air, alkohol murni, dan zat berbahaya lainnya, mereka menghasilkan pundi-pundi uang sebanyak Rp1,5 miliar per bulan.

Dari tiga tersangka, disita 3.000 botol miras oplosan berbagai merk siap edar. Beragam peralatan penyulingan, bahan baku pembuat miras serta ratusan botol-botol kosong serta ribuan tutup botol.

"Omzetnya bisa mencapai Rp 1,5 miliar per bulan dari penjualan miras ini," kata Toher.

Di kasus ini, para tersangka punya peran masing-masing, mulai dari pembuat miras, penjemput bahan miras dan tim pemasaran ke luar dan dalam Kota Pekanbaru.

Adapun bahan baku miras oplosan ini berasal dari Jakarta. Begitu bahan dijemput dan sampai ke Pekanbaru, ketiganya langsung memulai membuatnya satu demi satu dengan alat suling yang sudah dipersiapkan.

"Dalam kasus ini, masih ada tiga orang lagi yang ditetapkan sebagai DPO. Inisialnya Uy, Rk, Ui," sebut Toher.

Sementara Kompol Iwan menyebutkan, penggerebekan dilakukan pihaknya di Kampar pada Sabtu 14 Mei 2016 dan pada Kamis 12 Mei 2016 petang di Jalan Angsana, Komplek Beringin Indah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Miras hasil oplosan menggunakan botol minuman MC Donald, Whisky, King dan Dry Gyn. Disita pula ratusan kardus kosong serta kertas cap segel berbagai merk perusahaan yang memiliki izin siap edar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Pangan, tentang Pengindustrian, tentang Merek, tentang Kesehatan dan tentang Perlindungan Konsumen," ucap Iwan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini