Sukses

5 dari 7 Terdakwa Kasus Yuyun Minta Keringanan Hukuman

Pengacara para terdakwa berharap hukuman yang dijatuhkan pada pemerkosa sekaligus pembunuh Yuyun itu tidak lebih 7 tahun 6 bulan.

Liputan6.com, Bengkulu - Sebanyak lima dari tujuh terdakwa kasus kejahatan seksual yang menyebabkan kematian Yuyun (14), warga Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu mengajukan surat permohonan keringanan hukuman.

Kelima terdakwa itu adalah AI, SL, FS, EK dan SU. Kuasa hukum para terdakwa, Gunawan mengatakan surat permohonan itu diserahkan kepada majelis hakim pembacaan pembelaan atau pledoi.

Surat itu ditandatangani masing-masing orangtua terdakwa yang intinya memohon keringanan dan berharap vonis yang dijatuhkan bisa seringan mungkin. Namun, pengajuan keringanan tidak diikuti dua terdakwa di bawah umur lainnya, yakni DE dan DH.

"Semua tergantung keputusan majelis hakim, hak para terdakwa sudah kita sampaikan," ujar Gunawan saat dihubungi Minggu (8/5/2016).

Ia berharap vonis kasus pembunuhan Yuyun yang dijatuhkan majelis hakim tidak lebih dari 7 tahun 6 bulan, atau setengah dari ancaman yang tertuang dalam pasal-pasal tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.


Jika vonis lebih dari jumlah tersebut, pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu kepada keluarga para terdakwa apakah akan melanjutkan proses hukum ke tingkat banding atau menerima saja keputusan yang dibacakan nanti.

"Banding atau tidak sangat tergantung keputusan Hari Selasa dan keputusan bersama para keluarga mereka," ucap Gunawan.

Umur Terdakwa Diragukan

Terkait temuan lembaga Cahaya Perempuan WCC Bengkulu yang mencurigai lima dari tujuh terdakwa sudah berumur lebih dari 17 tahun, Gunawan enggan berkomentar. Dia mengaku hanya mendampingi para terdakwa karena ditunjuk negara.

"Soal umur, saya no comment. Bukan wilayah saya untuk menjawabnya," ujar Gunawan.

Berdasarkan hasil investigasi, Lembaga Cahaya Perempuan Women Crisis Centre (WCC) Bengkulu menyebut hanya tiga pemerkosa sekaligus pembunuh Yuyun yang masuk kategori anak.

Koordinator Divisi Pelayanan WBC Desi Wahyuni menyebutkan para pelaku yang menjalani peradilan anak itu terdiri atas Dedi Indra Muda (19), Dahlan (17), Febriansyah Syahputra (18), Sulaiman (18), AI (18), EK (16) dan SU (16).

Sedangkan, lima pelaku lain yaitu Suket (19), Bobi (20), Faisal Edo (19), Zainal (23), Tomi Wijaya (19) masih menunggu proses persidangan.

"Kita mencurigai dari tampang dan bentuk fisik mereka yang masuk kategori anak itu, sama sekali tidak mencerminkan dua tergolong anak-anak," kata Desi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini