VIDEO: Buang Sampah Sembarangan di Depok Bakal Dipenjara 12 Tahun!

Ketua Advokasi Ciliwung River Deolipa Yumara menyebut pihaknya bersama Pemerintah Kota Depok tengah menggodok sanksi untuk warga yang membuang sampah sembarangan di Depok. Salah satu sanksinya adalah pidana 3 tahun penjara hingga 12 tahun.

OlehHafiz
Diterbitkan 01 November 2023, 17:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Ketua Advokasi Ciliwung River Deolipa Yumara menyebut pihaknya bersama Pemerintah Kota Depok tengah menggodok sanksi untuk warga yang membuang sampah sembarangan di Depok. Salah satu sanksinya adalah pidana 3 tahun penjara hingga 12 tahun.