Sukses

PNS di DKI Jakarta Pulang Jam 2 Siang Selama Ramadan

Dampak dari perubahan jam kerja ini berimbas pada jam pelayanan bagi masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pulang lebih cepat selama Bulan Ramadan 2018. Mulai hari ini, 17 Mei 2018, jam kerja PNS disesuaikan. Bila biasanya jam kerja adalah pukul 7.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB, kini menjadi pukul 07.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Kamis (17/5/2018), dampak dari perubahan jam kerja ini berimbas pada jam pelayanan bagi masyarakat. Seperti di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sejak pukul 07.00 WIB, para petugas telah bersiap di empat loket yang tersedia. Sosialisasi pun telah dilakukan.

"Selama ini tidak ada benturan yang berarti, karena sudah beberapa hari sebelum Ramadan sudah kami sosialisasikan. Jadi, masyarakat sudah tahu," terang Kepala Unit PTSP Kebayoran Baru Agus Susanto.

Sebetulnya, kebijakan ini bukan hal baru. Penyesuaian jam kerja selama Ramadan bagi PNS DKI sudah diterapkan sejak tahun 2016 lalu.

Begitu pula di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Mulai hari ini, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sleman dikurangi satu jam. Selama Ramadan, mereka sudah boleh pulang pada pukul 14.30 WIB. Khusus untuk hari Jum'at, ASN sudah diijinkan pulang pukul 13.30 WIB.