Sukses

BPN soal Bawaslu Tolak Gugatan: Laporan Apapun Pasti Dianggap Kurang

Dia menegaskan hal semacam ini akan selalu terjadi pada setiap hal yang dilaporkan kubu Prabowo-Sandi.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi soal dugaan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di Pilpres 2019. Wakil Ketua BPN Ahmad Muzani sudah menduga hal itu akan terjadi.

"Sudah kita duga. Laporan apapun pasti dianggap kurang. Jangankan ke Bawaslu, ke Polisi juga semua kurang. Tapi giliran mereka ini, buktinya, tersangka. Sudah kita duga," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/5).

Muzani tidak berbicara secara gamblang apakah pihaknya membawa bukti yang cukup saat melapor ke Bawaslu. Dia hanya menegaskan hal semacam ini akan selalu terjadi pada setiap hal yang dilaporkan kubu Prabowo-Sandi.

"Pokoknya sudah kita duga. Nanti di MK pun gitu. Yang membuat bukti itu kuat siapa? Yang membuat lemah siapa?" ucapnya.

Sebelumnya, Bawaslu memutus menolak laporan dugaan tindak pidana terstruktur masif dan sistematis yang diadukan oleh Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional 02.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Alasan Penolakan

Dalam putusannya, ada empat poin yang menjadi alasan penolakan, mengacu pada UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum.

Pertama, laporan BPN 02 dinilai belum menunjukkan adanya perbuatan terstruktur dan masif dilakukan oleh terlapor, yakni tim pasangan calon presiden dan wakil presiden 01. Menurut Bawaslu, laporan diserahkan hanya berupa print out beritaonline yang tidak didukung bukti yang kuat.

"Laporan tidak didukung bukti kuat, baik berupa dokumen, surat, maupun video yang menunjukkan adanya perbuatan terlapor yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis, masif (TSM) sehingga bukti yang dimasukkan oleh terlapor belum memenuhi kriteria seperti yang dilaporkan," kata Anggota Bawaslu Ratna Dewi dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat.

Reporter: Sania Mashabi

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.