Sukses

Ketika SKCK Prabowo Dipersoalkan ke Mabes Polri

SKCK yang dikeluarkan Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri itu disebut-sebut sebagai salah satu syarat Prabowo maju di Pilpres 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mempersoalkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik calon presiden Prabowo Subianto yang sempat beredar di media sosial beberapa waktu lalu.

SKCK yang dikeluarkan Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri itu disebut-sebut sebagai salah satu syarat Prabowo maju di Pilpres 2019.

Koordinator TPDI Petrus Salestinus menduga, SKCK Prabowo bersumber dari keterangan palsu atau dipalsukan. Dugaan tersebut berdasar pada fakta peristiwa yang telah diketahui secara umum bahwa Prabowo pernah diperiksa Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) karena diduga melakukan penculikan dan penghilangan kemerdekaan para aktivis mahasiswa.

Dalam keputusan DKP Nomor: KEP/03/VIII/1998/DKP tertanggal 21 Agustus 1998, merekomendasikan Prabowo untuk diberhentikan dari dinas militer karena terbukti melakukan pelanggaran hukum, etika, dan disiplin yang merugikan kehormatan TNI, bangsa, dan negara.

"SKCK Baintelkam Polri yang berisi pernyataan bahwa, Prabowo Subianto dinyatakan tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun patut diduga bersumber dari keterangan yang diduga palsu atau dipalsukan," kata Petrus usai menemui perwakilan Baintelkam di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/8).

Dia mengatakan, Baintelkam Polri seharusnya memverifikasi dan mengklarifikasi terlebih dulu perihal penanganan kasus tersebut berikut keputusannya yang dilakukan Puspom TNI dan DKP. Hal itu dinilai sangat penting karena Indonesia sedang dalam proses melahirkan pemimpin nasional, bukan memilih calon karyawan perusahaan.

"KPU, Puspom TNI, Polri dan masyarakat harus bersama-sama melakukan klarifikasi dan konfirmasi semua hal terkait dengan SKCK milik Prabowo yang saat ini sudah berada di dalam berkas administrasi bakal calon presiden di KPU," ujarnya.

Sebelumnya, foto SKCK Prabowo untuk persyaratan mendaftar sebagai capres beredar di media sosial. Polri membenarkan SKCK tersebut diterbitkan institusinya pada Selasa 24 Juli 2018 dan berlaku hingga 24 Januari 2019 atau enam bulan ke depan.

Surat bernomor SKCK/YANMAS/8721/VII/2018/BAINTELKAM tersebut dinyatakan dikeluarkan untuk keperluan persyaratan calon presiden (capres) Republik Indonesia. SKCK ditandatangani oleh Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat Baintelkam Polri Komisaris Besar Gunawan.

Dalam SKCK, mantan Danjen Kopassus tersebut dinyatakan tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun.

 

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini