Sukses

KPU Terima 456.256 Tambahan Pemilih Pemula DP4 untuk Pilkada 2020

Komisi Pemilihan Umum menerima 456.256 nama yang terdata dalam daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) tambahan untuk Pemilihan kepala daerah serentak 2020 dari Kemendagri.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum menerima 456.256 nama yang terdata dalam daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) tambahan untuk Pemilihan kepala daerah serentak 2020 dari Kementerian Dalam Negeri RI.

"Sedianya acara (penyerahan DP4 pemilih pemula dari Kemendagri ke KPU) ini diselenggarakan tanggal 15 Juni 2020 bertepatan dengan mulainya tahapan, tetapi karena sesuatu hal KPU melakukan penyesuaian buat daftar kegiatan," Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Kamis, 18 Juni 2020.

Dengan penambahan dari daftar pemilih pemula itu, jumlah DP4 Pilkada 2020 menjadi 105,852 juta pemilih. Sebab pada Maret 2020 lalu, Kemendagri sudah menyampaikan DP4 pilkada sebanyak 105.396.460 jiwa.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan DP4 Pemilih Pemula diserahkan sebagai konsekuensi data tambahan atas mundurnya pelaksanaan Pilkada menjadi 9 Desember 2020.

"Karena kita tahu bahwa dengan adanya kemunduran atau penundaan jadwal dari rencana September 2020 ke Desember 2020, maka mengakibatkan adanya tambahan-tambahan pemilih yang potensial," kata Mendagri Tito seperti dikutip dari Antara.

Ia juga menambahkan, DP4 yang diserahkan pihaknya merupakan data tambahan dan dapat dipergunakan KPU untuk menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pilkada Serentak 2020.

"Data-data ini yang akan kami berikan melengkapi data yang sebelumnya sudah diberikan, mudah-mudahan dapat dimanfaatkan dalam rangka untuk melakukan validasi daftar pemilih sampai ke pemilih tetap nanti," ucapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jamin Kerahasiaan

Mendagri Tito juga berpesan agar pengguna data yakni KPU mampu menjaga kerahasiaan dan hak privasi sesuai prinsip demokrasi.

"Sekaligus juga mari kita jaga kerahasiaan system security karena data ini menyangkut hak privasi yang kita harus jaga dan mengikuti aturan hukum sesuai prinsip demokrasi untuk menjaga hak privasi warga negara," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.