Sukses

Warga Tolak Celup Tinta, 2 TPS di Cirebon Ganti dengan Sari Kunyit

Selain menggunakan sari kunyit, keunikan pelaksanaan pelungutan suara di Kampung Benda Kerep adalah pembedaan jadwal pencoblosan antara laki-laki dan perempuan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon memastikan pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 di Kota Cirebon berjalan lancar. Namun, dari seluruh TPS yang ada di Kota Cirebon, ada dua TPS yang unik, yakni di TPS di Kampung Bendakerep, dan TPS 26 di Kampung Lebakngok Kelurahan Argasunya Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon.

Kedua TPS ini menggunakan sari kunyit sebagai pengganti tinta untuk penanda bahwa warga sudah menyoblos. Konon, penggunaan sari kunyit di dua TPS tersebut sebagai bagian dari kompromi Pemkot Cirebon agar warga di dua kampung tersebut berpartisipasi dalam pemungutan suara.

"Sebelumnya warga di dua kampung ini selalu menolak ikut pemilu. Alasannya sederhana, karena tinta sebagai penanda," kata Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 25 Hasbullah, Selasa (26/6/2018).

Dia menjelaskan, penggunaan sari kunyit dilakukan lantaran warga khawatir penggunaan tinta bisa menutupi pori-pori kulit, sehingga menjadi penghalang sahnya wudu.

"Penggunaan sari kunyit sebagai pengganti tinta telah menjadi tradisi di dua kampung tradisional religius tersebut," kata Hasbullah. 

Menurut dia, penggunaan kunyit yang menandai penggunaan hak pilih warga dirasa lebih mantap. Selain menggunakan sari kunyit, keunikan pelaksanaan pemungutan suara di Kampung Benda Kerep adalah pembedaan jadwal pencoblosan antara laki-laki dan perempuan.

"Pagi hari jadwal perempuan dulu yang nyoblos, setelah itu siangnya baru laki-laki,” kata dia.

Dia mengakui, model partisipasi pemilu tersebut sebagai tradisi baru. Namun demikian, dia mengaku tingkat partisipasi warga untuk menyoblos setiap kali pemilihan masih sangat rendah, yakni kurang dari 40 persen.

Dia menyebutkan, di TPS 25 tercatat sebanyak 483 orang yang masuk DPT. Dia berharap tingkat partisipasi pada Pilkada Serentak 2018 ini meningkat.

"ini juga sudah lumayan karena sebelumnya warga selalu menolak," ujar dia.

Ketua KPU Kota Cirebon Emirzal Hamdani mengaku penggunaan sari kunyit di kampung tradisional Cirebon tetap sah. KPU di tingkat provinsi dan pusat sudah mengetahui dan melegalkan penggunaan sari kunyit.

"Peraturan KPU maupun undang-undang tidak mengharuskan tinta, hanya menyebutkan harus ada penandaan setelah menyoblos," ujar dia saat melakukan monitoring TPS 25 dan 26.

Dia mengakui, kedua TPS tersebut merupakan TPS terjauh dari pusat Kota Cirebon. Dia menyebutkan, Pilkada Serentak 2018 merupakan pemilihan keempat yang diikuti warga Kampung Benda Kerep dan Lebakngok Kota Cirebon. Yakni pada Pilpres tahun 2009, Pilkada Kota Cirebon tahun 2013, dan Pilpres tahun 2014. Yang terbaru yakni pada Pilkada Serentak 2018.

 

*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di Liputan6.com.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hanya di 2 TPS

KPU Kota Cirebon sudah menyiapkan sari kunyit sebagai bagian dari logistik pilkada, khusus di dua TPS tersebut. Dia mengatakan, penggunaan sari kunyit tersebut hanya ada di kampung tradisi Benda Kerep.

"Tradisi ini hanya ada di Cirebon tidak ada di tempat lain selama pemilihan umum berlangsung," ujar dia.

Dia mengatakan, KPU Kota Cirebon membuat berita acara terkait penggunaan sari kunyit di dua TPS tersebut. 

"Makanya kami yang menyiapkan sari kunyitnya, sebagaia bagian dari logistik pilkada,” ujar Emirzal.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.