Sukses

Dana Kampanye Paslon Pilkada Riau Maksimal Rp 22,5 Miliar

Pilkada Riau 2018 dikuti empat pasangan calon. Yakni, yakni Syamsuady Natar Nasution, Lukman Edi -Hardianto, Firdaus-Rusli Effendi, dan Arsyadjuliandi Rachman-Suyatno.

Liputan6.com, Pekanbaru - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau akan mendiskualifikasi empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Riau jika tak taat aturan dana kampanye. Aturan ketat sudah ditelurkan setelah disepakati dengan Loison Officer (LO) masing-masing paslon.

Untuk perorangan, KPU Riau menetapkan hanya boleh memberi sumbangan Rp 75 juta maksimal. Sementara perusahaan atau badan hukum diperbolehkan menyumbang paslon Pilkada Riau hingga Rp 750 juta maksimal.

"Lebih dari itu maka paslon akan didiskualifikasi, itu sanksi dari KPU yang sudah disepekati dengan LO masing-masing Paslon," jelas Ketua KPU Riau Nurhamin, Kamis 15 Februari 2018.

Untuk perorangan, jelas Nurhamin, orang yang sama tidak boleh menyumbang 2 kali. Sementara untuk badan hukun atau perusahaan, tidak boleh berasal dari asing.

Selain itu, KPU Riau juga menetapkan angka sebesar Rp 22,5 miliar sebagai batas maksimal belanja dana kampanye. Surat keputusannya sudah dibuat dan wajib dijalankan terhitung 15 Februari sampai 23 Juni 2018 yang digunakan untuk kampanye.

"Jika ditemukan adanya kelebihan dana dari jumlah-jumlah yang ditetapkan, maka KPU akan memberikan sanksi yang tegas," tekan Nurhamin.

Terkait pembuatan atribut, Nurhamin menyebut ada batasannya, yaitu Rp 25 ribu maksimal. KPU juga menentukan ukuran dan tempat-tempat pemasangan yang kesemuanya harus ditaati.

‎Untuk tahapan pelaporan dana kampanye Pilkada Riau, dimulai setelah pencabutan nomor urut. Setiap Paslon diwajibkan untuk menyerahkan laporan awal dana kampanye pada Rabu 14 Februari 2018.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Wajib Lapor

Menurut Nurhamin, ada tiga tahap yang harus dilalui oleh setiap paslon untuk melaporkan dana kampanye tersebut. Pertama Paslon wajib menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Kemudian Paslon menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada pertengahan masa kampanye.

Terakhir, Paslon wajib menyerahkan Laporan Pemasukan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang diaudit oleh Akuntan Publik yang telah dipilih oleh KPU Riau. Pada tahapan ini, para paslon wajib menyerahkannya secara langsung.

"Pada akhir perkembangan, baik laporan pertengahan dana kampanye yang digunakan maupun laporan akhir, dana kampanye mesti di audit dari kantor Akuntan Publik yang telah kami tunjuk," terang Nurhamin.

Pilkada Riau diikuti empat pasangan calon, yakni Syamsuady Natar Nasution (diusung PAN, PKS dan Nasdem), Lukman Edi -Hardianto (PKB dan Gerindra), Firdaus-Rusli Effendi (Partai Demokrat dan PPP). dan Arsyadjuliandi Rachman-Suyatno (Golkar, PDPI dan Hanura).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.