Sukses

Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di Jembrana, Denpasar, dan Tabanan

Pemungutan suara ulang dilakukan karena Bawaslu mendapat laporan ada dugaa pelanggaran dalam tahap pemungutan suara 17 April 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Bali akan merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) yang berada di 3 Kabupaten, Tabanan, Jembrana dan Denpasar.

PSU tersebut dilakukan karena Bawaslu mendapat laporan dalam tahap pemungutan 17 April 2019 kemarin, ditemukan tiga dugaan pelanggaran administrasi yaitu di TPS 04 Loloan Timur, Jembrana, TPS 05 Dauh Puri Denpasar, dan TPS 29 Tabanan.

"Untuk PSU itu tiga TPS yaitu di Jembrana, Denpasar dan Tabanan. Itu ada tiga titik," ujar Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani di Kantor Bawaslu Bali, Kamis 18 April 2019.

Dugaan pelanggaran tersebut seperti di Jembrana, ada warga Jawa Timur yang mencoblos tidak sesuai dengan alamat di KTP dan tidak membawa form pindah memilih atau A5. Sementara di Denpasar terjadi hal yang sama namun asal warga dari Jawa Tengah.

Sementara untuk di Tabanan, ada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 29 Banjar Pangkung, diduga sengaja merusak surat suara calon DPRD Kabupaten. Perusakan surat suara itu dilakukan saat proses pungut hitung berlangsung.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Langgar UU Pemilu

Hal tersebut terindikasi melanggar pasal 327 Undang-Undang Pemilu. Bawaslu akan merekomendasikan agar KKP secepatnya menindaklanjuti rekomendasi PSU tersebut.

"Untuk penyelesaian, Itu kan (KPPS) Kabupaten dan Kota yang akan menyelesaikan dan berproses. Kami dorong kabupaten dan kota untuk secepatnya bisa menyelesaikan," ujar Ariyani.

Sementara Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku anggota Divisi Hukum Bawaslu Bali menambahkan, penemuan tersebut nanti akan direkomendasikan dari Pengawasan Tempat Pemungutan Suara (PTPS) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Hal itu nanti adalah rekomendasi dari PTPS dan nanti kewenangan terhadap putusan apa tidak itu ada di KPU Kabupaten. Tapi dalam Udangan-undang juga diputuskan, misalnya jika KPU tanpa alasan tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu tentu ada ketentuan sanksi bagi mereka nanti," ujarnya.

 

Reporter : Moh. Kadafi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.