Sukses

Bawaslu Pertanyakan Alasan Polisi Hentikan Kasus Ketua PA 212 Slamet Ma'arif

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mempertanyakan sikap kepolisian yang menghentikan kasus dugaan pelanggaran UU Pemilu oleh Ketua PA 212 Slamet Ma'arif. Menurut dia, pemeriksaan di Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) secara berjenjang sudah kuat mengindikasi adanya pelanggaran.

"Kalau kemudian saat ini SP3, mestinya dalam pemahaman yang ideal bahwa ketika suatu kasus sudah dibahas sejak awal oleh tiga lembaga (Bawaslu, Kejaksaan, Polri), kemudian SP3, itu balik lagi awalnya kenapa itu?" tanya Abhan soal kasus Slamet Ma'arif.

"Kalau (awalnya) sudah tahu lemah jangan lanjut, kalau tahu kuat ayo lanjut, kira-kira itu kan. Kalau itu (dihentikan) ya mohon tanyakan saja ke sana (polisi)," lanjut dia.

Abhan menjelaskan, mekanisme penanganan pelanggaran dan pidana pemilu bukan otoritas mutlak di tangan Bawaslu. Ada pembahasan di Sentra Gakkumdu yang anggotanya juga diambil dari Polri.

Menurut dia, penghentian kasus seperti yang menjerat Slamet Ma'arif bukan kali pertama. Sebelumnya, terjadi hal serupa di Manado, kendati dia mengaku tak mengingat persis detil kasus tersebut.

"Jadi sebetulnya kalau ketika banyak hal di awal sudah dituangkan dalam berita acara pembahasan sentra Gakkumdu tahap 1,2, 3 clear, kemudian di tengah jalan ada apa (SP3). Kemudian ya saya enggak tahu ya wallahualam, mohon bisa dikonfirmasi ke kepolisian," Abhan menyudahi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Alasan Penghentian

Slamet Ma'arif bebas dari jerat hukum terkait kasus pidana pemilu yang ditangani Polresta Surakarta. Kasus dugaan pelanggaran kampanye yang menyeretnya resmi dihentikan polisi.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Agus Tri Atmaja, ada tiga hal mendasari penghentian kasus ini. Pertama dari penafsiran makna kampanye yang berbeda-beda dari para ahli pidana dan KPU. Karenanya, polisi tidak bisa melimpahkannya ke kejaksaan.

Kedua, yakni unsur niat atau mens rea belum bisa dibuktikan. Hal ini berkait dengan ketidakhadiran Slamet Ma'arif menjalani proses pemeriksaan yang hanya bertenggat waktu 14 hari. Ketiga, hal-hal tersebut sudah disepakati dengan Sentra Gakkumdu secara bersama.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.