Sukses

Sahroni DPR: Hormati Proses Hukum Pelanggaran Pemilu

Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni meyakini Bawaslu maupun Polri bekerja secara proporsional dan profesional menangani kasus pelanggaran pemilu.

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat perlu diedukasi agar mengedepan asas presumption of innocence dalam setiap persoalan hukum yang terjadi di Tanah Air, terlebih yang bersinggungan dengan isu-isu politik menjelang Pemilu 2019 mendatang. Indonesia sebagai negara hukum harus menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi dan menghormati prosesnya.

Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyampaikan pandangannya tersebut usai menjadi pembicara di sebuah stasiun televisi swasta terkait netralitas aparatur sipul negara (ASN), khususnya menjelang pemilu, Senin 25 Februari 2019.

Belakangan media marak memberitakan dukungan ASN di sejumlah daerah yang dianggap tidak netral, mendukung salah satu calon presiden seperti yang terjadi di Jawa Tengah, Lampung, maupun Sulawesi Selatan. Kondisi ini kemudian diperparah oleh berbagai spekulasi, khususnya di kalangan politisi yang justru memanaskan suasana.

Mengacu pada regulasi yakni UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,  pasal 2 huruf f  memang menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netratlitas. Bagi pelanggar, Pasal 280 Ayat (3) UU Pemilu juga mengikatnya dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

"Dalam konteks ini alangkah baiknya kita menahan diri untuk tidak mendahului Bawaslu maupun kepolisian sebelum hasil penyelidikan atau penyidikan diumumkan," ucapnya.

Politukus NasDem yang kembali maju sebagai calon legiator dari Dapil Jakarta III ini meyakini Bawaslu maupun Polri bekerja secara proporsional dan profesional. Untuk itu ia berharap agar para politisi tidak membuat situasi semakin panas, berspekulasi dengan asumsi, sebaliknya bijak menunggu proses di bawaslu maupun polri.

"UU memperbolehkan ASN menggunakan hak pilihnya, termasuk Pak Gandjar Pranowo (Gubernur Jateng), atau Pak Loekman Djoyosoemarto (Bupati Lampung Tengah). Demikian pula Pak Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta). Apakah benar mereka tidak netral? Seberapa berat derajat pelanggarannya? Kita tunggu Bawaslu," jelas Sahroni.

Sahroni juga menanggapi rumor terkait ketimpangan bawaslu maupun polri dalam penanganan pelanggaran pemilu, terlebih yang melibatkan pendukung Prabowo-Sandi. Ia meyakinkan bahwa asas equality before the law menjadi pegangan bawaslu maupun polri dalam bersikap dan bertindak.

"Cepat lambatnya penanganan suatu perkara bergantung pada karakter perkara itu sendiri. Ada yang cepat dan ada yang membutuhkan proses panjang. Proses itu yang wajib kita hormati," tandas Sahroni.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.