Sukses

Caleg di Kudus Manfaatkan Angkot Jadi Ajang Kampanye Pemilu 2019

Salah satu caleg mengakui dirinya memang memasang stiker bergambar foto dirinya di sejumlah angkot.

Liputan6.com, Kudus - Puluhan angkutan kota (angkot) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mulai dimanfaatkan sejumlah calon anggota legislatif (caleg) untuk berkampanye dengan cara menempelkan stiker berukuran besar berisi foto pada kaca belakang angkot.

Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat sejumlah angkot yang dipasangi sejumlah caleg mulai dari jalur Kaliwungu dan jalur Gebog. Bahkan, stiker yang terpasang tidak hanya dari calon anggota DPRD Kudus, melainkan ada pula dari DPR RI.

Salah satu caleg dari PDI Perjuangan Kudus Peter Muhammad Faruq mengakui dirinya memang memasang stiker bergambar foto dirinya di sejumlah angkot jalur Kaliwungu dan Gebog.

"Tercatat ada 40-an angkutan kota, sebanyak 23 angkutan diantaranya untuk jalur Kaliwungu dan selebihnya jalur Gebog," ujar Peter, seperti dilansir Antara, Rabu (24/10/2018).

Sebelum memasang stiker di angkot, dia mengaku sudah berkonsultasi dengan pengurus DPC PDI Perjuangan Kudus dan diperbolehkan karena tidak ada aturan yang melarang.

Menurut Peter, memasang gambar dirinya di angkot lebih efektif karena setiap hari beroperasi mencari penumpang sehingga peluang dilihat masyarakat cukup besar.

Selain itu, kata dia, pemasangan tersebut juga menghindari penempelan gambar di pepohonan yang dipastikan mengganggu penghijauan.

"Kalaupun dianggap melanggar, silakan ditertibkan karena sebelumnya memang sudah berkonsultasi," ucap Peter.

Upaya lain untuk mempromosikan dirinya sebagai caleg, kata Peter, adalah dengan memasang sejumlah alat peraga kampanye di semua desa yang menjadi daerah pemilihannya, yakni Kecamatan Kaliwungu dan Gebog.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kata KPU

Sementara itu, anggota KPU Kudus Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Hubungan Antarlembaga Eni Misdayani mengungkapkan, stiker yang terpasang di sejumlah angkot di Kudus memang tidak diatur di dalam Peraturan KPU (PKPU).

Di dalam PKPU Nomor 23/2018 tentang Kampanye Pemilu disebutkan bahwa bahan kampanye, salah satunya stiker dengan ukuran tertentu.

"Stiker yang ditepel di angkot ukurannya lebih besar, sehingga tidak masuk kategori bahan kampanye maupun alat peraga kampanye," kata Eni.

Kalaupun ada penjelasan, kata dia, hanya mobil ambulans dan mobil operasional partai politik.

"Untuk itu, pemasangan stiker bergambar calon anggota DPRD di angkot menjadi kewenangan Bawaslu maupun Dinas Perhubungan Kudus terkait angkutan umum," jelas Eni.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.