Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok telah mengumumkan status Wali Kota Depok, Mohammad Idris terkait dugaan pelanggaran mengikuti kampanye. Berdasarkan surat laporan nomor 03/Reg/LP/PW/Kota/13.07/X/ 2024, Wali Kota Depok dinilai melakukan pelanggaran administrasi.
“Ya terbukti pelanggaran administrasi,” ujar Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio, Senin (14/10/2024).
Wali Kota Depok dinyatakan terbukti melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilihan. Idris melakukan kampanye tanpa izin dan masuk dalam kategori administrasi.
Advertisement
“Kami serahkan kepada KPU karena pelanggaran pasal 70 ayat 2 UU Pilkada, sanksinya itu tidak disebutkan,” jelas Sulastio.
Pelanggaran tersebut dilakukan Idris karena melakukan kampanye untuk pasangan calon Imam-Ririn. Adapun kampanye tersebut berada di wilayah Cilodong dan terekam pada sebuah video yang beredar dan turut dilampirkan pada laporan yang diterima Bawaslu Depok.
“Izin cutinya beliau (Idris) itu kan pada 2 Oktober 2024, sedangkan kampanye pada Senin atau 30 September 2024,” ucap Sulatio.
Sulastio menyayangkan Idris tidak mengirimkan surat tembusan izin cuti kepada Bawaslu Kota Depok. Sulastio menegaskan, keputusan yang diambil Bawaslu Kota Depok telah sesuai PKPU nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Sudah kita serahkan kepada KPU,” tutur Sulastio.
Dilaporkan Aliansi Advokat Depok
Sebelumnya, Aliansi Advokat Depok, Andi Tatang membenarkan telah melaporkan Wali Kota Depok, Mohammad Idris ke Bawaslu Kota Depok pada Kamis, 3 Oktober 2024 kemarin. Laporan yang dilayangkan tentang dugaan pelanggaran terkait masalah pemilu pada Pilkada Depok.
“Kita laporkan tentang Pasal 70 ayat 2 tentang administrasinya dan Pasal 71 ayat 1 Jo pasal 188 tentang undang-undang Pilkada mengenai tindak pidananya,” ujar Andi Tatang, Jumat (4/10/2024).
Andi Tatang telah berkonsultasi dan komunikasi dengan Bawaslu terkait laporan yang dilayangkan. Dari komunikasi tersebut, pihaknya melayangkan sejumlah pasal untuk diterapkan pada laporan terkait dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan Wali Kota Depok.
“Pasal tersebutlah yang kami terapkan dalam pelaporan itu, atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Walikota Depok,” ucap Andi Tatang.
Advertisement
Dugaan Pelanggaran
Andi Tatang menyebut, pada laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Wali Kota Depok terdapat sejumlah sanksi. Adapun sanksi yang dapat diberikan yakni sanksi pidana dan sanksi denda.
“Sanksi pidana yang mana sanksi pidana tersebut satu sampai enam bulan ancaman kurungan badan, serta denda sampai enam juta,” tegas Andi Tatang.
Bukan tanpa alasan, Andi Tatang melaporkan Walikota Depok atas dugaan pelanggaran Pemilu Pilkada. Menurutnya, Wali kota Depok diduga mengarahkan untuk memilih salah satu pasangan tertentu pada Pilkada Depok.
“Kami patut curiga bahwa dalam pelaksanaan kampanye ini, Walikota belum mendapatkan izin dari gubernur baik itu cuti maupun secara izin kedinasan,” jelas Tatang.
Andi Tatang meminta Bawaslu Kota Depok dapat segera memproses dan menindaklanjuti laporannya. Pihaknya, menyerahkan kasus dugaan pelanggaran tersebut dapat diproses Bawaslu Kota Depok.
“Kami serahkan ke Bawaslu apakah laporan kami terpenuhi atau tidak unsurnya, maka ini menjadi tugas Bawaslu dalam hal penegakan aturan di dalam Pilkada Depok,” tutur Andi Tatang.