Sukses

Arsul Sani Mengaku Grogi Hadapi Muhadjir Effendy di Sidang Sengketa Pilpres

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani mengaku gerogi melontarkan pertanyaan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani mengaku gerogi melontarkan pertanyaan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

"Yang pertama saya berkenan kepada Pak Menko, Pak Muhadjir. Ini saya agak gerogi kalau menghadapi Pak Muhadjir, karena tenang menghanyutkan," kata Arsul dalam sidang, Jakarta, Jumat, (5/4/2024).

Kemudian, ia pun melanjutkan pertanyaannya kepada Muhadjir terkait dengan bantuan sosial non tunai.

"Saya ingin memulai dari kerangka hukum tentang bansos ini, dari kerangka peraturan teknis. Ada peraturan Menteri Keuangan Nomor 254 Tahun 2015 tentang Belanja Bantuan Sosial pada kementerian lembaga dan negara yang kemudian diubah dengan PMK Nomor 228 Tahun 2016 ya," ujarnya.

"Ada juga peraturan presiden yang tadi juga disinggung oleh ibu Menteri Sosial, Perpres Nomor 63 Tahun 2017. Tentang penyaluran bantuan sosial non tunai," pungkasnya.

Diketahui, dalam sidang lanjutan sengkat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ini dihadiri oleh empat menteri kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Menko Muhadjir Beberkan Alasan Pihaknya Ikut Bagikan Bansos Jelang Pilpres 2024

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan alasan keterlibatan kementeriannnya dalam pembagian bansos jelang Pilpres 2024. Hal itu diungkapkan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4/2024). 

“Mengenai keterlibatan kami dalam penyaluran bantuan sosial maupun penyaluran bantuan pangan beras adalah sesuai dengan tugas Kemenko PMK yang diatur dalam Perpres Nomor 35/2020,” kata Muhadjir dalam paparannya di Gedung MK.

 Muhadjir berdalih, bansos tidak bisa dipisahkan dengan tugas utama Kemenko PMK.

“Bantuan sosial adalah bagian yang tak terpisahkan dari tugas pokok dan fungsi Kemenko PMK, sesuai dengan Permenko Nomor 4 Tahun 2020 tentang organisasi dan tata kerja Kemenko PMK,” ujarnya.

Selain itu, Muhadjir juga mengklaim Cadangan Beras Pemerintah (CBP) itu merupakan progran lama yakni 2023, bukan 2024 atau jelang Pilpres.

“Terkait bantuan program CBP,  yang diberikan keada masyarakat Januari-Juni 2024, adalah merupakan program perpanjangan dari 2023,” kata Muhadjir.

Menurutnya, pemberian CBP untuk mengurangi risiko bencana kelaparan akibat elnino.

“Tujuannya untuk memitigasi resiko bencana El Nino dan untuk mempertahankan daya beli masyarakat,” kata dia.

Dia menegaskan, CBP bukan bagian dari bansos reguler seperti Kemensos. “Merupakan kewenangan Bapanas, bantuan pangan beras CBP adalah bukan merupakan bagian dari bantuan sosial reguler. Namun merupakan bantuan pangan oleh pemerintah,” kata dia.

“CBP dilaksanakan berdasarkan Perpres Nomor 125 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan,” sambungnya.

3 dari 3 halaman

4 Menteri Tiba di MK

Sebelumnya, empat menteri telah tiba di Mahkamah Konstitusi MK, Jumat 5 April 2024. Adapun empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.

Mereka akan diminta bersaksi terkait tugas dan fungsinya yang disebut mempengaruhi hasil dari Pilpres.

 

Reporter: Nur Habibie/Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.