Sukses

Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur, KPU: 9 Maret untuk KSK dan 10 Maret Metode TPS

Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy'ari merilis jadwal sementara Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan dilakukan di Kuala Lumpur, Malaysia.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy'ari merilis jadwal sementara pemungutan suara ulang (PSU) yang akan dilakukan di Kuala Lumpur, Malaysia.

Menurut Hasyim, PSU yang akan dilakukan sebelum hasil rekapitulasi nasional berakhir yakni pada 20 Maret 2024.

"Pada intinya, targetnya adalah rekapitulasi hasil penghitungan suara di Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur harus sudah selesai sebelum rekap nasional selesai," ujar Hasyim saat jumpa pers di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (27/2/2024).

Hasyim mengungkapkan, gambaran awal untuk pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur adalah pemungutan suara metode Kotak Suara Keliling (KSK) dilakukan pada hari Sabtu, 9 Maret 2024, dan metode Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Minggu, 10 Maret 2024.

"Metode KSK dikawal petugas. Setelah selesai disampaikan ke PPLN, sehingga besok harinya, kalau pemungutan suara metode TPS sudah selesai maka penghitungan suaranya akan dilaksanakan bersamaan dengan metode KSK," jelas Hasyim.

Hasyim berharap dengan skema tersebut maka pada tanggal 12 Maret 2024 suara dari PSU di Kuala Lumpur sudah rampung dan bisa digabungkan dengan rekapitulasi nasional hasil pemungutan suara di Luar Negeri secara keseluruhan.

"Sehingga diharapkan 12 Maret sudah ada rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk PPLN Kuala Lumpur, sehingga nanti bisa melengkapi laporan rekapitulasi Pemilu Luar Negeri," Hasyim menandasi.

Sebelumnya diberitakan, Ketua KPU Hasyim Asy'ari memastikan telah terjadi masalah pada pemungutan suara yang dilakukan di Kuala Lumpur, Malaysia.

Problem tersebut terjadi pada metode pemungutan suara melalui Kotak Suara Keliling (KSK) dan metode pos. Hasyim mengamini problem yang ditemukan adalah pemungutan suara dilakukan secara tidak prosedural. Hal itu tidak hanya diketahui oleh pihak KPU, tetapi juga Bawaslu.

Karena itu, KPU dan Bawaslu sepakat untuk melakukan pemungutan suara ulang yang didahului oleh pemutakhiran data pemilih. Hasyim berjanji, pemutakhiran akan dilakukan sangat hati-hati dalam menentukan siapa saja mereka yang harus kembali menggunakan hak suaranya saat PSU.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jelang Pemungutan Suara Ulang, Seluruh PPLN di Kuala Lumpur Dinonaktifkan

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebelumnya telah memastikan pihaknya sudah menyisir akar masalah dengan mengambil langkah awal melalui penonaktifkan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kuala Lumpur.

"Yang pertama kami sudah menonaktifkan atau memberhentikan sementara 7 anggota PPLN," kata Hasyim saat ditemui di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2024).

Hasyim beralasan tindakan tersebut diambil karena ditemukan masalah dalam tata kelola pemilu di Kuala Lumpur. Sehingga, pada pemungutan suara ulang (PSU), KPU akan mengambil alih langsung prosesnya.

"KPU pusat akan ambil alih. Jadi nanti ada beberapa anggota KPU pusat yang kita tugaskan untuk melaksanakan ini, dan kemudian didukung oleh tim Sekretariat Jenderal," jelas Hasyim.

Hasyim memastikan, KPU akan berkoordinasi dengan kantor perwakilan Indonesia di Kuala Lumpur. Oleh karena itu, hari ini pihaknya juga akan melakukan rapat dengan Kementerian Luar Negeri untuk memberikan dukungan dan fasilitas untuk penyelenggaraan pemungutan suara ulang.

"Oleh karena itu, hari ini kita rapat dengan Kementerian Luar Negeri juga yang memberikan support atau fasilitas bagi KPU untuk pelayanan pemilih di luar negeri," kata Hasyim.

3 dari 3 halaman

Daftar Pemilih Jadi Alasan KPU Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan, permasalahan pemungutan suara di Kuala Lumpur adalah soal daftar pemilih yang kurang baik. Oleh karena itu, pihaknya saat ini sedang melakukan pemutakhiran data pemilih sebagai persiapan pemungutan suara ulang (PSU).

"Jadi, berdasarkan penilaian oleh Bawaslu, baik Panwaslu Kuala Lumpur maupun KPU RI, dipandang penting ya untuk memeriksa kembali, memutakhirkan kembali daftar pemilih di Kuala Lumpur sebagai basis untuk PSU," kata Hasyim saat ditemui di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2024).

Hasyim berharap, dengan dimutakhirkannya data pemilih di Kuala Lumpur, maka kejadian PSU tidak akan terjadi lagi untuk pemilu di periode selanjutnya.

"Ini yang harus kita lakukan, karena apa? Supaya nanti di pemilu berikutnya, khususnya KL tidak terjadi kejadian seperti ini lagi," ucap Hasyim.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.