Sukses

Ribuan Surat Suara Rusak dan Lebih di Kota Bogor Dibakar

KPU Kota Bogor memusnahkan ribuan surat suara Pemilu 2024 yang rusak dan lebih dengan cara dibakar. Kegiatan ini digelar pada Selasa (13/2/2024) atau sehari jelang pencoblosan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor memusnahkan ribuan surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang rusak dan lebih dengan cara dibakar. Kegiatan ini digelar pada Selasa (13/2/2024).

Ketua KPU Kota Bogor, Muhamad Habibi Zaenal Arifin mengatakan ada 1.792 surat suara yang rusak dan lebih yang dimusnahkan. Rinciannya 53 surat suara pilpres, 677 surat suara DPR RI, 129 DPD RI, 842 surat suara DPRD Provinsi Jawa Barat dan 90 surat suara DPRD Kota Bogor.

Habibi menjelaskan, data informasi surat suara Pemilu 2024 yang rusak dan lebih itu didapat saat melakukan sortir lipat (sorlip).

"Sesuai keputusan KPU Nomor 1.359 tentang Tata Kelola Logistik yang mana surat suara yang rusak dan surat suara yang lebih pada H-1 sebelum pemungutan suara harus dilakukan pemusnahan yang disaksikan pula aparat keamanan dan Bawaslu," terangnya.

KPU Kota Bogor bersama Forkopimda dan Bawaslu setempat membakar ribuan surat suara Pemilu 2024 yang rusak. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Proses pemusnahan surat suara lebih dan rusak dilaksanakan di halaman kantor KPU Kota Bogor, dengan disaksikan oleh oleh Forkopimda dan Bawaslu Kota Bogor.

Sementara surat suara Pemilu 2024 saat ini sudah didistribusikan seluruhnya ke setiap tempat pemungutan suara (TPS).

"Hari ini kami pastikan seluruhnya telah bergeser ke TPS masing masing dan kita pastikan tidak ada yang kurang," kata Ketua KPU Kota Bogor menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Surat Suara Rusak atau Keliru Dicoblos Bisa Diganti

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemungutan suara Pemilu 2024 di Indonesia akan berlangsung serentak pada Rabu 14 Februari 2024.

Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) akan menggunakan hak suaranya memilih partai politik, calon anggota legislatif, serta calon presiden dan calon wakil presiden.

 

Ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan pemilih saat berada di tempat pemungutan suara (TPS), termasuk ketika mendapat surat suara rusak atau keliru saat mencoblos. Lalu apa yang harus dilakukan?

Jika surat suara yang diterima dalam keadaan rusak atau keliru dicoblos, pemilih dapat meminta surat suara pengganti ke Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Hal ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

"Ketua KPPS wajib memberikan surat suara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan mencatat surat suara yang rusak dan/atau keliru dicoblos tersebut dalam berita acara," demikian bunyi Pasal 26 ayat (3) PKPU Nomor 25 Tahun 2023.

 

3 dari 4 halaman

Penggantian Maksimal Satu Kali

Dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023, penggantian surat suara yang rusak atau keliru dicoblos hanya dapat dilakukan satu kali.

"Penggantian surat suara sebagaimana dimaksud padaayat (3) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali," demikian bunyi Pasal 26 ayat (4) PKPU Nomor 25 Tahun 2023.

Surat suara pengganti nantinya akan diambil dari surat suara cadangan yang ada di TPS. Jika surat suara cadangan tidak mencukupi, maka dapat menggunakan surat suara yang masih tersedia.

"Penggunaan surat suara pengganti dan surat suara cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dicatat dalam berita acara," demikian bunyi Pasal 26 ayat (8) PKPU Nomor 25 Tahun 2023.

Setiap pemilih juga harus memperhatikan secara seksama petunjuk yang tertera pada surat suara, untuk menghindari kesalahan dalam mencoblos surat suara.

 

4 dari 4 halaman

Langkah Mencoblos di Pemilu 2024

Berikut langkah-langkah mencoblos Pemilu 2024 berdasarkan Pasal 353 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum:

  • Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
  • Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan
  • Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.
  • Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk.
  • Masukkan surat suara ke kotak suara yang tersedia di TPS.
  • Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mendatangi petugas KPPS dan mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai tanda pemilih telah memberikan hak suaranya.   

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.