VIDEO: Simak, Begini Tata Cara Mencoblos Surat Suara di Pemilu 2024

14 Februari 2024 warga Indonesia di tanah air akan serentak menggelar pemilihan umum 2024. Melalui berbagai jenis surat suara mereka akan memilih siapa Presiden serta perwakilan legislatif di pusat, provinsi, kabupaten dan kota. Berikut tata cara mencoblos surat suara untuk para pemilih yang akan dilakukan di dalam bilik suara.

Diperbarui 13 Februari 2024, 18:36 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta 14 Februari 2024 warga Indonesia di tanah air akan serentak menggelar pemilihan umum 2024. Melalui berbagai jenis surat suara mereka akan memilih siapa Presiden serta perwakilan legislatif di pusat, provinsi, kabupaten dan kota. Berikut tata cara mencoblos surat suara untuk para pemilih yang akan dilakukan di dalam bilik suara.