Liputan6.com, Jakarta 14 Februari 2024 warga Indonesia di tanah air akan serentak menggelar pemilihan umum 2024. Melalui berbagai jenis surat suara mereka akan memilih siapa Presiden serta perwakilan legislatif di pusat, provinsi, kabupaten dan kota. Berikut tata cara mencoblos surat suara untuk para pemilih yang akan dilakukan di dalam bilik suara.
VIDEO: Simak, Begini Tata Cara Mencoblos Surat Suara di Pemilu 2024
14 Februari 2024 warga Indonesia di tanah air akan serentak menggelar pemilihan umum 2024. Melalui berbagai jenis surat suara mereka akan memilih siapa Presiden serta perwakilan legislatif di pusat, provinsi, kabupaten dan kota. Berikut tata cara mencoblos surat suara untuk para pemilih yang akan dilakukan di dalam bilik suara.
Copy Link
Batalkan
14 Februari 2024 warga Indonesia di tanah air akan serentak menggelar pemilihan umum 2024. Melalui berbagai jenis surat suara mereka akan memilih siapa Presiden serta perwakilan legislatif di pusat, provinsi, kabupaten dan kota. Berikut tata cara mencoblos surat suara untuk para pemilih yang akan di
Copy Link
Batalkan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321954/original/029124100_1786512297-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-12T122336.000.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321860/original/097207600_1786506941-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-12T105431.565.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321533/original/044296500_1786447580-cek_fakta_program_magang_nasional.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5158887/original/014385400_1741675894-cek_fakta_pasukan_oranye.jpg)
