Sukses

KPU Sebut Tidak Berwenang Tindaklanjuti Temuan PPATK soal Aliran Dana dari Luar Negeri ke Parpol Peserta Pemilu

KPU menegaskan bahwa pihaknya tidak mempunyai wewenang untuk mendalami temuan PPATK soal aliran dana yang berasal dari luar negeri dalam laporan transaksi rekening milik bendahara 21 partai politik (parpol).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa pihaknya tidak mempunyai wewenang untuk mendalami temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal aliran dana yang berasal dari luar negeri dalam laporan transaksi rekening milik bendahara 21 partai politik (parpol).

"Kami tidak memiliki kapasitas untuk membandingkan data rekening di luar laporan awal dana kampanye (LADK). Kami hanya mengevaluasi penggunaan LADK dalam pembiayaan kampanye, ini sesuai atau tidak," kata Koordinator Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik dilansir dari Antara, Kamis (11/1/2024).

Menanggapi adanya Rp195 miliar yang masuk ke rekening bendahara dari 21 parpol, Idham menyatakan bahwa KPU hanya memiliki wewenang untuk merekomendasikan pembukaan rekening khusus LADK pemilu kepada akuntan publik untuk diperiksa lebih lanjut.

"Kalau ada rekening-rekening lainnya di luar LADK, itu digunakan untuk transaksi keuangan, tentunya itu di luar kewenangan KPU," ucap Idham.

Idham menambahkan bahwa pihak yang berwenang dalam menyampaikan detail tiap temuan dalam kasus adalah PPATK.

Meski demikian, dia menyatakan bahwa KPU terus mendorong prinsip keterbukaan kepada seluruh peserta Pemilu 2024. Hal itu juga sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

"Kami akan dorong prinsip terbuka betul-betul diimplementasikan oleh peserta pemilu. Kalau prinsip terbuka tersebut dapat diimplementasikan, saya pikir potensi ketidakakuratan dalam dana kampanye itu bisa diminimalisasi, dan itu memang tantangan kita bersama," katanya.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membeberkan, adanya temuan soal penerimaan dana senilai ratusan miliar rupiah yang berasal dari luar negeri dalam transaksi rekening bendahara 21 partai politik sepanjang tahun 2022 hingga 2023.

Dalam temuannya, Ivan menyebut terdapat 8.270 transaksi dari 21 partai politik pada tahun 2022. Penerimaan makin meningkat, atau menjadi 9.164 transaksi pada tahun 2023.

"Mereka juga termasuk yang kita ketahui telah menerima dana dari luar negeri. Pada tahun 2022, penerimaan dananya hanya Rp83 miliar, pada tahun 2023 meningkat menjadi Rp195 miliar," kata Ivan, Rabu 10 Januari 2024.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PPATK Temukan Aliran Dana ke Caleg Rp7,7 triliun dari Luar Negeri

Sebelumnya, PPATK menemukan adanya tren peningkatan pembukaan rekening baru menjelang Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Tak tanggung-tanggung, tercatat ada 704 juta pembukaan rekening baru.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan acuan pembukaan rekening terlihat dari Customer Identification Form (CIF). Dia menduga pembukaan rekening ini berkaitan dengan kontestasi politik.

"Kita melihat ada total 704.068.458 CIF terbuka di 2022 sampai trimester 3 di 2023 sampai September. Jadi totalnya ada 704 juta rekening baru terbuka. Itu dibuka oleh korporasi 53 juta, lalu oleh individu 650 juta. Ini tidak ada yang salah," ungkap Ivan dalam Konferensi Pers, di Kantor PPATK, Jakarta, dikutip Kamis (11/1/2024).

"Kita lihat saja kecenderungannya ini menaik atau menurun. Kalau menaik, kemudian tujuan dari pembukaan rekening ini apa, kemudian tujuan dari pembukaan account ini apa, lalu kita potret transaksinya," sambungnya.

Dengan momentum menjelang pemilu, Ivan mencoba menangkap hal ini dengan menyandingkanya bersama data anggota dan pengurus partai politik. Walhasil, didapat data ada 6 juta anggota dan pengurus dengan 24 parpol.

"Begitu kita kemudian align-kan ke dalam sistem PPATK, dari 6 juta nama tadi, PPATK menemukan 449 ribu laporan terkait dengan nama pengurus dan anggota parpol. Ini teman-teman bisa lihat, dari Partai A sampai Partai X, 24 parpol," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini