Sukses

4 Pengumuman KPU RI soal Pemilu 2024, Tetapkan Tiga Paslon Capres-Cawapres

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyampaikan sejumlah pengumuman pada hari ini, Senin (13/11/2023).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyampaikan sejumlah pengumuman pada hari ini, Senin (13/11/2023).

Salah satunya, KPU RI menetapkan terdapat tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Anggota KPU Idham Kholik memaparkan, dari hasil pleno tertutup mereka adalah tiga Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinyatakan memenuhi syarat sebagai paslon capres-cawapres untuk Pemilu serentak 2024.

"Hasil sidang pleno tersebut telah kami tuangkan dalam PKPU nomor 1631 tahun 2023,” kata Idham dalam konferensi pers KPU RI, Senin (13/11/2023).

Diketahui, Pasangan Anies-Muhaimin diusung oleh Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.

Pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Sedangkan pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

Sementara itu, menurut Idham, setelah tiga pasang capres-cawapres ditetapkan, maka pihaknya akan melakukan pengundian nomor urut pada Selasa 14 November 2023 besok.

"Untuk pengundian dan penetapan capres-cawapres tersebut, rencananya akan digelar di Kantor KPU RI pada Selasa, 14 November 2023, jam 18.30 Wib sampai dengan selesai," jelas Idham.

Berikut sederet pengumuman yang disampaikan KPU RI pada hari ini, Senin (13/11/2023) terkait Pemilu 2024 dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

1. Resmi Tetapkan Tiga Paslon Capres-Cawapres

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menetapkan terdapat tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024.

Anggota KPU Idham Kholik di KPU menyatakan, hasil pleno tertutup menyebutkan, tiga Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinyatakan memenuhi syarat sebagai paslon capres-cawapres untuk Pemilu serentak 2024.

"Hasil sidang pleno tersebut telah kami tuangkan dalam PKPU nomor 1631 tahun 2023,” kata Idham dalam konferensi pers KPU RI, Senin (13/11/2023).

Diketahui, Pasangan Anies-Muhaimin diusung oleh Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.

Pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Sedangkan pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

 

3 dari 5 halaman

2. Pengundian Nomor Urut Paslon Capres-Cawapres Dilakukan Besok

KPU RI telah resmi menetapkan tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024.

Idham mengatakan, setelah tiga pasang calon ditetapkan, pihaknya akan melakukan pengundian nomor urut pada Selasa besok, 14 November 2023.

"Untuk pengundian dan penetapan capres-cawapres tersebut, rencananya akan digelar di Kantor KPU RI pada Selasa, 14 November 2023, jam 18.30 Wib sampai dengan selesai," kata Idham.

 

4 dari 5 halaman

3. KPU Beri 74 Personel Pengawal untuk Setiap Capres dan Cawapres

Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin menyatakan, pihaknya memberikan 74 personel pengawalan kepada setiap capres dan cawapres.

"Pamwal berjumlah 74 personel, 2 tim," ujar Afif di KPU.

Afif menyebut, penempatan personel pengawalan telah resmi dikeluarkan sekaligus ditandatangani oleh Kabaharkam Polri Komjen Pol Fadil Imran.

"Bahwa KPU juga sudah melakukan penandatanganan serah terima satgas pam capres dan cawapres baru saja dilakukan," kata Afif.

Menurut Afif, pemberian satuan personel pengamanan itu telah tertuang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Prediden dan Wakil Presiden dalam Penyelenggaraan Pemilu.

 

5 dari 5 halaman

4. Batas Maksimal Penyerahan Struktur Tim Kampanye Tiga Hari sebelum Masa Kampanye

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan, batas waktu penyerahan struktur lengkap tim kampanye adalah tiga hari sebelum masa kampanye pasangan capres-cawapres. Adapun masa kampanye yang diberikan oleh KPU mulai tanggal 28 November 2023.

"Kalau menurut ketentuan didalam UU Pemilu dan Peraturan KPU tentang Kampanye itu maksimal 3 hari sebelum dimulai kampanye," ujar Hasyim.

Menurut Hasyim, setelah ini akan disampaikan batas maksimal untuk penyerahan tim kampanye kepada setiap masing-masing pasangan.

"Kalau mulai kampanye tanggal 28 November 2023 maka 3 hari sebelum itu batas maksimal untuk menyerahkan nama tim kampanye dari masing masing pasangan," jelas Hasyim.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.