Sukses

KPU Resmikan Tiga Pasang Capres-Cawapres, Pengundian Nomor Urut Dilakukan Besok

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, telah resmi menetapkan tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, telah resmi menetapkan tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik mengatakan, setelah tiga pasang calon ditetapkan, pihaknya akan melakukan pengundian nomor urut pada Selasa, 14 November 2023.

Diketahui, tiga pasangan yang ditetapkan diantaranya, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin diusung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.

Kemudian ada Pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Sedangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

"Untuk pengundian dan penetapan capres-cawapres tersebut, rencananya akan digelar di Kantor KPU RI pada Selasa, 14 November 2023, jam 18.30 Wib sampai dengan selesai," jelas Idham.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bawaslu Diminta Aktif Jalankan Tugas dan Fungsinya Sebelum Masa Kampanye

Adanya dugaan turut campur aparat negara dalam proses kandidasi politik, membuat publik geram. Mereka diduga memonitor kegiatan politik para peserta pemilu 2024.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khairunnisa Nur Agustyati angkat suara.

Menurut Khairunnisa, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) semestinya bisa lebih aktif lagi mengawasi potensi penyalahgunaan alat-alat negara. Hal itu dilakukan sebab potensi pelanggaran bukan hanya di masa kampanye saja.

"Tapi juga sebelum masa kampanye seperti hari-hari ini (bisa terjadi penyalahgunaan alat-alat negara)," ujar Khairunnisa dalam keterangan diterima, Sabtu (11/11/2023).

 

3 dari 3 halaman

Potensi Penyalahgunaan Kewenangan

Khairunnisa menambahkan, meski masa kampanye baru akan dimulai tanggal 28 November 2023, namun potensi-potensi penyalahgunaan kewenangan bisa sudah terjadi sebelum masa kampanye resmi dimulai.

Dia mengkritik alasan Bawaslu yang kerap berdalih bahwa peserta pemilu belum ditetapkan dan juga belum masuk masa kampanye sehingga tidak bisa dilakukan penindakan.

"Padahal jelas tertulis dalam tugas dan wewenang Bawaslu, salah satunya melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu sampai dengan memutuskan jika terjadi pelanggaran," tegas Khairunnisa.

 

 

Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini