Golkar soal Cawapres Prabowo Subianto: Tunggu, Paling Tidak Sabtu Ini

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurul Arifin menanggapi pembuatan surat tidak pernah dipidana berikut Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dibuat Erick Thohir dan Yusril Ihza Mahendra untuk kepentingan Pilpres 2024.

Diterbitkan 18 Oktober 2023, 17:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurul Arifin menanggapi pembuatan surat tidak pernah dipidana berikut Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dibuat Erick Thohir dan Yusril Ihza Mahendra untuk kepentingan Pilpres 2024.

Sementara Airlangga Hartarto selaku Ketum Golkar belum mengajukan permohonan tersebut.

Menurutnya, situasi politik dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) perihal penetapan bakal calon wakil presiden (bacapres) untuk mendampingi bakal calon presiden (bacapres) Prabowo Subianto masih dinamis.

“SKCK kan nggak lama bikinnya ya, kita tunggu saja. Kita kan nggak tahu arah berlabuhnya di mana (dengan pembuatan SKCK). Makanya saya bilang saat ini masih sangat cair dan dinamis,” tutur Nurul di Gedung DPP Golkar, Jakarta Barat, Rabu (18/10/2023).

Dia pun mengaitkan penetapan bacawapres Prabowo Subianto dengan keberadaan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang sejauh ini masih melaksanakan kunjungan kenegaraan. 

“Tunggu paling tidak Sabtu ini lah begitu ya, kita tahu Pak Jokowi masih di luar negeri. Kita lihat saja nanti perkembangannya,” kata Nurul.

Sebelumnya, Koalisi Indonesia Maju (KIM) belum mengumumkan nama pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Belakangan diketahui muncul nama Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang digadang-gang menjadi kandidat terkuat.

Terkait hal ini, Prabowo Subianto mengaku tak mau tergesa-gesa dalam memutuskan Cawapres. Prabowo kemudian mengutip salah satu ungkapan dalam bahasa jawa.

"Ojo kesusu, ojo grusa-grusu. Terus kita.. Namanya demokrasi ya," kata Prabowo di Kertanegara Nomor IV, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2023) malam.

Begitu pun saat dicecar mengenai nama Gibran Rakabuming Raka. Prabowo hanya memberikan jawaban dengan bahasa tubuh tanpa bersuara sedikitpun. Prabowo lalu mengacungkan jempol setelah mendengar pertanyaan tersebut dari awak media.

Terus Mengerucut

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengungkap nama bakal calon wakil presiden (cawapres) yang akan mendampingi Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto telah mengerucut.

Ketiga kandidat itu yakni, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dan Yusril Ihza Mahendra.

"Tinggal Pak Gibran, Bu Khofifah dan saya barangkali. Mungkin ya tiga itu dipertimbangkan," ujar Yusril di Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Pakar hukum tata negara ini mengatakan, setelah ada perubahan syarat calon presiden dan calon wakil presiden berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, menguatkan Gibran menjadi cawapres.

"Setelah ada Pak Gibran, diubahnya putusan MK ini ya memang mengarah ke sana," kata Yusril.

Yusril mengatakan keputusan soal nama calon wakil presiden akan diputuskan Prabowo bersama ketua umum partai Koalisi Indonesia Maju. Setelah putusan MK, kata Yusril, belum dijadwalkan kapan Prabowo akan mengumpulkan ketua umum partai.

"Kita serahkanlah sepenuhnya kepada rapat musyawarah Koalisi Indonesia Maju untuk memutuskan siapa yang akan maju mencalonkan," kata Yusril.

Putusan MK

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Mengadili mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK pada Senin (16/10/2023).

MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan "berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Sehingga pasal 169 huruf q selengkapnya berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," ujar Anwar.

Tak hanya itu, bahwa putusan tersebut juga berlaku pada pilpres 2024, hal itu perlu ditegaskan supaya tidak menimbulkan keraguan soal penerapan batas usia minimal capres dan cawapres yang baru saja diketok MK.

"Ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya," kata Hakim MK Guntur Hamzah dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang MK pada Senin (16/10/2023).