Sukses

Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Akan Dibacakan, Marwah MK Dipertaruhkan

Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang putusan judical review atau uji materi UU Pemilu terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Senin, 16 Oktober 2023.

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang putusan judical review atau uji materi UU Pemilu terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Senin, 16 Oktober 2023.

Akademisi Departemen Politik Universitas Airlangga, Airlangga Pribadi Kusman berharap MK bersikap hati-hati dan bijaksana dalam mengambil keputusan berhubungan dengan hal tersebut.

"Mengingat bahwa tidak dapat dipungkiri bahwa gugatan batas usia capres dan cawapres ini sangat mudah dihubungkan dengan kepentingan politik seperti terkait dengan kandidasi dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang hendak dilamar menjadi bakal calon wapres dalam Pilpres 2024," kata dia dalam keterangannya, Selasa (10/10/2023).

Airlangga mengungkapkan, yang harus menjadi bahan pertimbangan dari MK adalah, MK sebagai guardian of constitution atau pelindung utama konstitusi, dalam mengambil keputusan harus bebas dari kepentingan politik.

"Mengambil kebijakan yang langsung berhubungan dengan kontestasi antar kekuatan politik dapat mengundang kritikan terkait dengan dimensi etik seperti imparsialitas. Dalam konteks ini maka yang dipertaruhkan adalah marwah dari Mahkamah Konstitusi," ungkap dia.

Menurut Airlangga, hal ini akan memunculkan sorotan bahwa MK dengan mengabulkan gugatan tersebut akan dianggap menjadi instrumen politik dari kekuasaan.

"Sementara disisi lain mengingat secara kebetulan Gibran Rakabumi adalah anak dari Presiden Joko Widodo, maka sorotan juga akan berpengaruh pada marwah Presiden Joko Widodo, yang akan dianggap oleh publik menggunakan lembaga MK bagi strategi kekuasaannya," jelas dia.

Apabila MK mengabulkan gugatan tersebut, lanjut Airlangga, maka harus diberi catatan bahwa keputusan tersebut berlaku setelah pertarungan Pilpres 2024 selesai.

"Sehingga MK tetap dapat menjaga integritasnya dan tidak terseret oleh arus pusaran kekuasaan dalam kontestasi elektoral Piplres 2024," pungkasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

MK Bacakan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang putusan judical review atau uji materi UU Pemilu terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Senin, 16 Oktober 2023, pekan depan. Sidang akan digelar di gedung MK.

"Senin,16 Oktober 2023, 10.00 WIB. Pengucapan Putusan," demikian dikutip dari laman resmi MK, Selasa (10/10/2023).

Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi menyebut uji materiil ketentuan batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki episode kritis dan membahayakan. Dia menduga judical review ini ditujukan untuk menopang dinasti Joko Widodo dalam pemerintahan.

"Deretan permohonan uji materiil ini bukan lagi ditujukan untuk menegakkan hak-hak konstitusional warga, tetapi diduga kuat dilandasi nafsu kuasa keluarga Jokowi dan para pemuja Jokowi yang hendak mengusung Gibran Rakabuming Raka, Walikota Solo, yang belum genap 40 tahun, sebagai Cawapres Prabowo," ujar Hendardi dalam keterangannya, Selasa (10/10/2023).

 

3 dari 4 halaman

Bukan Hanya Batas Usia

Hendardi menyebut, uji materi juga bukan hanya batasan usia, namun pemohon juga meminta tafsir dan makna konstitusional ketentuan batas usia itu dimaknai dengan 'bahwa syarat usia 40 tahun atau pernah menjabat sebagai gubernur/bupati/walikota' pada pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Hendardi menyebut puluhan pakar serta pegiat hukum dan konstitusi telah mengingatkan soal batas usia menduduki jabatan bukanlah isu konstitusional, tetapi kebijakan hukum terbuka (open legal policy), yang tidak seharusnya diuji oleh MK.

"Berbagai putusan MK juga menyatakan hal yang sama. Tetapi, operasi politik pengusung dinasti Jokowi, hampir menggoyahkan MK untuk memenuhi hasrat kandidasi anak Presiden," kata dia.

 

4 dari 4 halaman

Kawal MK

Dia berharap semua elemen mengingatkan dan mengawal MK, agar tidak menjadi instrumen legalisasi kandidasi yang menopang dinasti Jokowi. Jika MK mengabulkan permohonan ini, maka MK bukan hanya inkonsisten dengan putusan-putusan sebelumnya, tetapi juga kehilangan integritas dan kenegarwanan.

"MK akan menjadi penopang dinasti Jokowi, jika karena putusannya, Gibran bisa berlaga dan memenangi Pilpres. Ini adalah cara politik terburuk yang dijalankan oleh penguasa dari semua presiden yang pernah menjabat," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mendapat informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terhadap uji materiil UU Pemilu terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada pekan ini.

Namun, Budi Arie tak mau mengungkapkan apa hasil putusan MK terkait gugatan batas usia capres-cawapres.

"Katanya Minggu ini (dibacakan), isunya Minggu ini. Minggu ini," kata Budi Arie di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (9/10/2023).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.