Sukses

Soal Nasib Pencalegan Johnny G Plate di 2024, KPU Masih Tunggu Keputusan Inkrah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan akan menunggu keputusan hukum tetap atau inkrah terkait pencalegan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem Johnny G. Plate.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan akan menunggu keputusan hukum tetap atau inkrah terkait pencalegan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem Johnny G. Plate.

Hal tersebut, menanggapi terkait status Johnny G Plate yang kini telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

“Dalam aturan itu harus berkekuatan hukum tetap, harus berstatus putusan hukum tetap, inkrah namanya, kalau dalam undang-undang Pemilu maupun peraturan KPU,” kata Anggota KPU RI Idham Kholik, kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Idham menjelaskan, saat ini KPU RI tengah melakukan verifikasi administrasi mulai tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023. Selanjutnya, pada 24- 25 Juni 2023 KPU akan menyampaikan hasil dari verifikasi administrasi kepada parpol.

“Tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023 KPU akan memberikan kesempatan kepada partai untuk memperbaiki dokumen persyaratan bacapres legislatif,” ujar Idham.

Mengenai apakah pencalegan Menkominfo itu gugur atau tidak memenuhi syarat, Idham menyebut pihaknya menyerahkan kepada parpol yang menaungi untuk melakukan perbaikan pendaftaran caleg.

“Prinsipnya harus berkekuatan hukuman tetap dan saya yakin parpol tersebut juga mempertimbangkan aspek politik, ya kita tunggu saja kebijakan di internal partai seperti apa,” ucapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPU Hanya Jalankan Fungsi Administratif

Lanjut, kata Idham, dalam urusan pencalonan anggota legislatif pihaknya hanya menjalankan fungsi administratif, dalam hal ini apa yang diperintahkan UU dan PKPU (Peraturan KPU).

“Itu yang kami laksanakan. Kami tidak akan ikut terlalu jauh persoalan politik hukum,” imbuhnya.

Sebelumnya, Partai NasDem telah mengajukan 580 daftar bakal caleg DPR RI ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (11/5). Wakil Ketua Dewan Pakar NasDem Syahrul dan Sekretaris Jenderal NasDem Johnny masuk ke dalam daftar itu.

"Menteri ada dua, Syahrul Yasin Limpo dan Johnny G. plate. Itu yang maju," kata Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis 11 Mei 2023.

 

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.