Sukses

Daftar Partai yang Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024: Ada PDRI, Masyumi hingga Prima

Pemilu 2024 dipastikan akan dilansungkan pada 14 Februari 2024. Sebanyak 18 partai nasional dan 6 partai lokal Aceh dipastikan menjadi peserta hajatan demokrasi 5 tahunan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Pemilu 2024 bakal dilangsungkan pada 14 Februari 2024. Sebanyak 18 partai nasional dan 6 partai lokal Aceh dipastikan menjadi peserta hajatan demokrasi 5 tahunan tersebut.

Partai Ummat menjadi partai yang terakhir kali dinyatakan lolos sebagai peserta setelah dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan memenuhi syarat verifikasi faktual ulang partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Terpilihnya partai peserta pemilu 2024 tersebut melalui proses berjenjang yang dlakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pemilu.

Proses seleksi parpol peserta pemilu dimulai pada 1 -14 Agustus 2022 dengan proses pendaftaran ke KPU. Sebanyak 40 partai politik menyodorkan dokumen pendaftaran ke KPU agar dicacat sebagai peserta pemilu.

Dari 40 partai tersebut, KPU pada 14 September 2022 menyatakan 16 Parpol gugur karena tidak lengkap dokumen administrasinya. Partai-partai tersebut adalah:

1. Partai Demokrasi Republik Indonesia (PDRI)

2. Partai Kedaulatan Rakyat

3. Partai Berkarya

4. Partai Indonesia Bangkit Bersatu

5. Partai Pelita

6. Partai Karya Republik (PAKAR)

7. Partai Pemersatu Bangsa

8. Partai Bhinneka Indonesia9. Partai Pandu Bangsa

10. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)

11. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)

12. Partai Masyumi

13. Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB)

14. Partai Kongres

15. Partai Kedaulatan

16. Partai Reformasi

 

Sedangkan 24 parpol yang lolos ke verifikasi administrasi, yaitu:

1. PDI Perjuangan (PDIP)

2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

5. Partai Nasdem

6. Partai Bulan Bintang (PBB)

7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

8. Partai Garuda

9. Partai Demokrat

10. Partai Gelora

11. Partai Hanura

12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

14. Partai Golongan Karya (Golkar)

15. Partai Amanat Nasional (PAN)

16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

18. Partai Buruh

19. Partai Ummat

20. Partai Republik

21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)

22. Partai Republiku Indonesia

23. Parsindo

24. Partai Republik Satu

 

Dari 24 partai lolos seleksi administrasi tersebut, enam diantaranya dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi. Mereka adalah:

1. Partai Swara Rakyat Indonesia,

2. Partai Republik,

3. Partai Republik Satu,

4. Partai Republik Indonesia,

5. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima),

6. Partai Keadilan dan Persatuan.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Partai Peserta Pemilu 2024

Dari hasil seleksi akhirnya KPU menetapkan ada 18 partai politik yang berhak menjadi peserta pemilu 2024. Selain itu ada juga 6 partai lokal Aceh.

Berikut 18 partai politik peserta Pemilu 2024 berdasar nomor urut:

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan nomor urut 1,

Partai Gerindra (2),

PDI Perjuangan (3),

Partai Golkar (4),

Partai NasDem (5),

Partai Buruh (6),

Partai Gelora (7),

PKS (8),

Partai Kebangkitan Nasional (PKN) (9),

Partai Hanura (10),

Partai Garuda (11),

PAN (12),

PBB (13),

Partai Demokrat (14),

PSI (15),

Perindo (16),

PPP (17),

Partai Ummat (24).

 

Daftar enam partai lokal Aceh:

Partai Nanggroe Aceh (PNA) dengan nomor urut 18,

Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat) (19),

Partai Darul Aceh (20),

Partai Aceh (21),

Partai Adil Sejahtera (22),

Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira) dengan nomor urut 23.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.