Sukses

Pilkada Watch Desak Bawaslu Diskualifikasi Cakada yang Langgar Protokol Covid-19

Wahyu menegaskan, kepala daerah yang menimbulkan kerumunan massa bertentangan dengan upaya pemerintah menanggulangi dan memutus rantai penularan Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melayangkan surat teguran kepada Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna Rusman Emba lantaran keduanya telah mengabaikan aturan penerapan protokol kesehatan Covid-19. Ketegasan Kemendagri tersebut mendapatkan apresiasi dari Pilkada Watch.

Saat dikonfirmasi, Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik membenarkan adanya surat itu. Menurutnya, kedua bupati tersebut merupakan petahana yang akan kembali mencalonkan diri dalam Pilkada 2020.

Teguran keras untuk kedua bupati ini terkait dengan kegiatan politik keduanya yang mengumpulkan ribuan pendukung dan banyak menuai sorotan masyarakat. Mendagri pun telah mempelajari kegiatan kedua bupati itu.

"Kami mengapresiasi Kemendagri memberi teguran keras kepada calon kontestan Pilkada yang melanggar protokol kesehatan. Di mana penerapan aturan Pilkada Serentak dalam rangka perang melawan Covid-19 bukan hanya sekadar wacana," ujar Direktur Eksekutif Pilkada Watch, Wahyu A Permana melalui pesan tertulis, Selasa (1/9/2020).

"Kami meminta jika ada calon kepala daerah yang tidak mampu kendalikan massa pendukungnya taat protokol kesehatan disetiap tahapan Pilkada agar didiskualifikasi oleh Bawaslu dan diberi sanksi keras oleh Mendagri," imbuh Wahyu yang mendirikan Pilkada Watch sejak 2015 lalu.

Wahyu menegaskan, kedua kepala daerah tersebut telah menimbulkan kerumunan massa dan hal ini bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi dan memutus rantai penularan Covid-19.

Dia pun mengingatkan kepada kandidat calon kepala daerah agar memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Karena, menurutnya, salah satu syarat tahapan Pilkada 2020 dapat dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 adalah wajib menerapkan protokol kesehatan.

"Pertama persuasif, diingatkan, ditegur. Karena ini satu peristiwa demokrasi jadi tentu kami mengharapkan kesadaran dan partisipasi masyarakat, itu yang utama. Jika memang ternyata sudah diimbau, diingatkan, ditegur, ternyata juga tidak patuh, maka sanksi mesti diterapkan," tegasnya.

Teguran keras Mendagri ini, lanjut dia, harus menjadi perhatian bagi para calon kepala daerah yang akan ikut Pilkada nanti agar tidak melakukan hal yang sama, apalagi dalam posisinya sebagai petahana.

Wahyu menyampaikan, sebagai tindak lanjut dari surat teguran tersebut, diharapkan Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai wakil pemerintah pusat untuk dapat menyampaikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Rajiun dan Rusman Emba dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri.

"Bawaslu pun nanti diharapkan akan kenakan sanksi berat apabila aturan ini terus diabaikan," lanjutnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Teguran Sudah Disampaikan

Berdasarkan pemberitaan, peristiwa tersebut terjadi saat Laode Muhammad Rajiun Tumada selaku Bupati Muna Barat sebagai bakal calon kepala daerah disambut oleh ribuan masyarakat. Massa membludak menanti bakal calon yang akan kembali berlaga di Pilkada 2020 itu.

Sedangkan Rusman Emba melakukan perjalanan kaki dengan ribuan masyarakat dari pelabuhan Kora Raha sampai Tupu Jati dan diiringi oleh konvoi kendaraan dengan bendera partai politik.

Teguran kepada dua kandidat yang melanggar protokol kesehatan tersebut disampaikan melalui Surat No. 337/4137/OTDA Tanggal 14 Agustus 2020 perihal Surat Teguran yang ditandatangani Atas Nama Menteri Dalam Negeri oleh Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik.

Kepala Badan Kesbangpol Sulawesi Utara, Parinringi pun membenarkan akan adanya surat teguran tersebut.

"Iya. Yang lalu memang ada surat teguran untuk dua bupati, Muna Barat dan Muna," ujar Parinringi.

Surat teguran Kemendagri ini telah diteruskan pada dua kepala daerah tersebut.

"Diharapkan ke depannya tidak ada kejadian serupa. Apalagi ini masih kondisi Covid-19," ucap Parinringi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.