Sukses

Ahli Hukum TKN Sebut Gugatan Pilpres BPN ke MK Salah Alamat

Sebab, menurut ahli hukum dari TKN, gugatan yang diajukan Prabowo bukanlah kewenangan MK melainkan Bawaslu.

Liputan6.com, Jakarta - Ahli hukum yang dihadirkan TKN, Edward Omar Sharif Hiariej menilai tim kuasa hukum BPN 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mencampuradukkan sengketa pemilu dengan perselisihan hasil pemilu.

"Fundamentum Petendi yang dikonstruksikan kuasa hukum pemohon seharusnya hanya berkaitan dengan hasil penghitungan suara," kata Edward dalam sidang di MK, Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Edward mengatakan, gugatan yang diajukan tim 02 itu salah alamat. Sebab, gugatan yang diajukan bukanlah kewenangan MK melainkan Bawaslu.

Dia membeberkan, kuasa hukum pemohon dalam fundamentum petendi lebih banyak menunjukkan pelanggaran-pelanggaran pemilu seperti penyalahgunaan APBN atau program kerja pemerintah, ketidaknetralan aparatur seperti polisi dan intelijen, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN.

"Selain itu pembatasan kebebasan media dan pers, serta diskriminasi pada penegakan hukum pada hakikatnya adalah pelanggaran pemilu yang berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 seharusnya dilaporkan pada Bawaslu," jelasnya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Tahapan Pelaporan

Setelah melapor ke Bawaslu, lanjut Edward, baru kemudian Bawaslu menentukan apakah dugaan pelanggaran pemilu itu adalah pelanggaran administrasi, sengketa administrasi, atau pidana pemilu. Dan apakah akan meneruskannya ke DKPP, KPU, Peradilan Umum, atau Peradilan Tata Usaha Negara.

"Kuasa hukum pemohon secara kasat mata mencampuradukkan antara sengketa pemilu dengan perselisihan hasil pemilu,” ujar dia.