Sukses

Tim Jokowi: Dalil Prabowo soal Ajakan Baju Putih di TPS Berlebihan

Tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf menuturkan, faktanya pihak Pemohon juga mengajak pemilihnya untuk menggunakan baju putih sebagaimana disampaikan dalam surat Badan Pemenangan Nasional (BPN).

Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin menyatakan, dalil Pemohon mengenai adanya tekanan psikologis dan intimidatif bagi pemilih karena ajakan menggunakan baju putih saat mendatangi TPS di hari pemungutan suara, berlebihan.

"Ini sangat berlebihan karena faktanya pada hari pemungutan suara berlangsung aman, tidak ada satupun laporan intimidasi kepada para pemilih yang ditemukan atau dilaporkan kepada Bawaslu atau Kepolisian, bahkan realitasnya partisipasi pemilih meningkat secara drastis," kata anggota kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Luhut Pangaribuan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Luhut menuturkan, faktanya pihak Pemohon juga mengajak pemilihnya untuk menggunakan baju putih sebagaimana disampaikan dalam surat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Nomor: 053/BPN/PS/IV/2019 bertanggal 12 April 2019 yang ditandatangani oleh Jend TNI (Pur) Djoko Santoso selaku Ketua dan Hanafi Rais selaku Sekretaris.

"Apakah berarti Pemohon juga telah melakukan hal yang sama, yakni melakukan tindakan intimidatif dan tekanan psikologis kepada para pemilih? Apakah hanya karena Joko Widodo adalah Presiden petahana, maka otomatis pernyataannya menjadi intimidatif dan mengandung tekanan psikologis kepada para pemilih?" ucap dia.

"Inilah cara pandang bias-anti-petahana yang sangat fatal dan kebablasan, yang mengarah pada kebencian terhadap petahana," kata Luhut.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Ada Korelasi

Luhut mengatakan, tidak ada aturan hukum yang dilanggar terkait dengan penggunaan baju putih pada saat pencobolosan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu maupun PKPU No. 3/2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum berikut perubahan-perubahannya.

Karena itulah Tim TKN maupun BPN sama-sama meminta para pemilihnya menggunakan baju putih saat pencoblosan.

"Dalil Pemohon ini juga tidak sama sekali menjelaskan adanya korelasi antara seruan pemakaian baju putih dengan pilihan dan hasil suara pemilih terhadap pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, sehingga dalil ini hanya asumsi dan perasaan Pemohon semata yang tidak dapat ditemukan kebenaran faktualnya secara hukum. Dengan demikian patut bagi Mahkamah untuk mengenyampingkan dalil Pemohon ini," Luhut menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.