Bawa Bukti dari Berita Online, Bawaslu Tolak Laporan Kecurangan Pemilu oleh BPN

Tidak ada bukti video kecurangan yang dimaksudkan, sehingga sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Abhan memutuskan menolak laporan BPN.

Diterbitkan 21 Mei 2019, 08:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Fokus, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sidang putusan laporan kecurangan pemilu yang dilaporkan BPN, Senin, 20 Mei kemarin.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Selasa (21/5/2019), dalam amar putusannya, Bawaslu menolak permohonan pelapor karena bukti-bukti kecurangan terlapor yang diajukan tidak cukup bukti.

Bukti-bukti yang diserahkan hanyalah dari berita-berita online. Tidak ada bukti video kecurangan yang dimaksudkan, sehingga sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Abhan memutuskan menolak laporan pelapor dan menetapkan kasusnya tidak bisa ditindaklanjuti.