Sukses

700 Ribu Warga Bekasi Diprediksi Kehilangan Hak Pilih, Kok Bisa?

Kabupaten Bekasi akan melaksanakan pemilihan umum kepala daerah serentak pada Februari 2017.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi cemas lantaran banyaknya jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berpotensi tidak bisa menggunakan hak suaranya dalam Pilkada Bekasi.

Menurut Ketua KPUD Kabupaten Bekasi, Idham Kholid, jumlah DPT yang berpotensi kehilangan hak suaranya mencapai 779.342 penduduk. Angka itu diperoleh berdasarkan hasil sinkronisasi dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) KPU RI dengan DPT Pilpres 2014 Kabupaten Bekasi yang mencapai 2.376.838 suara.

Idham mengatakan, potensi hilangnya hak pilih itu karena adanya Surat Edaran KPU RI yakni Nomor 506/KPU/IX/2016 tanggal 10 September. Dalam surat itu, ditegaskan bahwa pemilih yang berhak menggunakan hak pilih yakni warga yang sudah memiliki KTP elektronik.

"Kondisi ini menjadi rumit dengan situasi saat ini, di mana perekamaan KTP Elektronik di semua wilayah mengalami beragam kendala," kata Idham di Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Kamis 15 September 2016.

Ia juga mengaku risau lantaran batas pemutakhiran daftar pemilih yang ditetapkan oleh KPU RI pada 7 Oktober ini. Artinya, kata Idham, bagi warga yang belum memiliki e-KTP otomatis tak dapat menggunakan hak pilihnya.

"Bagi yang belum melaksanakan perekamaan e-KTP, para pemilih masih bisa nyoblos dengan surat pengantar dari Dinas Dukcapil setempat. Sebagai bukti memang warga dan terdaftar sebagai pemilik hak memilih. Namun jika pemilih tidak mau mendapatkan surat keterangan dari Dinas, maka KPUD Kabupaten Bekasi akan menghapus data penduduk tersebut dari DPT," ucapnya.

Kabupaten Bekasi akan melaksanakan pemilihan umum kepala daerah serentak pada Februari 2017. Hingga kini, sedikitnya terdapat lima pasangan calon kepala daerah akan menjadi peserta. Lima pasangan itu terdiri atas dua pasangan jalur perseorangan dan tiga lainnya diusung partai politik.

Pasangan independen itu adalah Obon Tabroni-Bambang Sumaryono dan pasangan Iin Farihin-KH Mahludin. Sedangkan dari partai politik adalah Meliana Kartika Kadir dari PDIP dan Neneng Hassan Yasin, calon petahana dari Partai Golkar. Serta, pasangan Sa'adudin-Ahmad Dhani yang tengah menunggu deklarasi dari DPP PKS dan Gerindra.

"Yang pasti, pendaftaran calon kepala daerah itu akan dibuka pada 21-23 Oktober," pungkas Idham. (David Aztea)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini