Liputan6.com, Jakarta - TemanAhok bersama Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI) dan Persatuan Kebangkitan Indonesia Baru (PKIB) mengajukan judical review atau uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim hukum TemanAhok, Andi Syafrani, menyadari bahwa uji materi tersebut dilakukan sebelum Undang-Undang Pilkada yang baru diberi nomor oleh pemerintah.
"Kami ajukan ini memang nomor undang-undang belum keluar. Tetapi ini memerlukan kecepatan untuk proses dan putusan pasal, sambil menunggu diundang-undangkan," ucap Andi di Gedung MK, Jakarta, Jumat (17/6/2016).
Dia menegaskan, ada dua Pasal yang akan dilakukan uji materi, yaitu Pasal 41 dan Pasal 48. Pasal 41 berisikan syarat dukungan minimal yang harus dikantongi calon independen. Adapun ketentuan persentasenya yakni untuk wilayah dengan jumlah penduduk sampai 2 juta, maka syarat dukungan minimal 10 persen dari DPT pemilu sebelumnya.
Sementara untuk wilayah dengan jumlah penduduk 2-6 juta, syarat dukungannya menjadi 8,5 persen dari DPT sebelumnya. Untuk wilayah dengan jumlah penduduk 6-12 juta, syarat dukungannya 7,5 persen dari DPT sebelumnya. Wilayah dengan jumlah penduduk di atas 12 juta, syarat dukungannya 6,5 persen dari DPT sebelumnya.
"Ini yang kami uji karena frasa ini baru. Sengaja dibuat DPR dan pamer untuk membatasi hak pemilih pendukung pasangan calon," jelas Andi.
Selain itu, lanjut dia, Pasal 48 berisikan pengaturan verifikasi faktual terhadap dukungan calon perseorangan. Verifikasi faktual dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya.
Jika pendukung calon tak bisa ditemui, maka pasangan calon diberi kesempatan untuk menghadirkan mereka di Kantor PPS. Namun, jika pasangan calon tak bisa menghadirkan pendukung mereka ke kantor PPS dalam tiga hari, maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Teknisnya para pendukung tidak pernah tahu jadwal kapan akan didatangi. Bagaimana tim pasangan calon perseorangan dapat mempertahankan dukungan, jika tidak mendapat kepastian informasi kapan mereka di datangi?" Andi menandaskan.
Alasan TemanAhok Ajukan Uji Materi UU Pilkada ke MK
Ada dua pasal yang digugat TemanAhok, yaitu Pasal 41 dan Pasal 48 UU Pilkada.
Copy Link
Batalkan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1267227/original/039999700_1466156381-20160617-Resmi_-Teman-Ahok-Lakukan-Judicial-Review-Revisi-UU-Pilkada-Helmi-tebe-1.jpg)
Perbesar
Advertisement
Copy Link
Batalkan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
Pentas Bola Dunia 2026
- Pelaku Kekerasan Argentina di Final Piala Dunia 2026 Tidak Perlu Dihukum6 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260490/original/004683900_1781597232-063_2281735743-Spanyol_vs_Tanjung_Verde.jpg)
- Gelandang Argentina Sindir Teori Konspirasi di Piala Dunia 20267 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257806/original/036653900_1781257253-1.jpg)
- Dipeluk usai Final Piala Dunia 2026, Lamine Yamal Beberkan Pesan Lionel Messi7 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301596/original/087157300_1784500330-063_2286807575.jpg)
- Malaysia Siap Ikut Bersaing Jadi Tuan Rumah Piala Dunia8 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4786318/original/084826700_1711521270-GJmtYCIbgAAkw1f.jpeg)
- Thomas Tuchel Dituduh Ingin Dipecat usai Inggris Kandas di Piala Dunia 202611 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299963/original/007789300_1784281017-mainoo.jpg)
- Tokoh Global Puji Kesuksesan Meksiko Gelar Piala Dunia 202614 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3104854/original/092516000_1587109605-000_1Q35MK.jpg)
- Presiden Liga Spanyol Desak Gianni Infantino Mundur dari FIFA, Ini Alasannya21 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5535295/original/004219900_1773977617-gianni.jpg)
- Emiliano Martinez Isyaratkan Pensiun dari Timnas Argentina usai Gagal Juara Piala Dunia 202621 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303609/original/094591200_1784672116-AP26200776667216.jpg)
- Tradisi Pedri Tendang Penalti usai Rebut Gelar Bergengsi, Ayah Jadi Kiper1 hari yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303337/original/087011100_1784626958-063_2286813749.jpg)
- Media Argentina Sorot Parade Juara Spanyol, Marc Cucurella Dituduh Sindir Tim Tango1 hari yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302533/original/039508800_1784583892-spanyol.jpg)
- FIFA Klarifikasi Isu Kartu Merah Leandro Paredes di Final Piala Dunia 20261 hari yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301613/original/093079500_1784504537-000_C2LE74U.jpg)
- Leandro Paredes Buka Suara usai Serang Pemain Spanyol di Final Piala Dunia 20261 hari yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295937/original/029239400_1783995735-000_A6DQ92Z.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304320/original/074308900_1784712554-cek_fakta_lowongan_SKK_Migas.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2365270/original/068589700_1537681835-20180923-Pawai-Kampanye-Damai-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5521382/original/090333100_1772688718-gempa_besar-_klaim_facebook.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304429/original/014311000_1784714561-Untitled_design.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1271546/original/005589900_1466589237-temanahok.jpg)