Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada). Artinya, MK memperbolehkan Pilkada dengan calon tunggal. Dalam putusannya, MK menolak untuk mengabulkan adanya penyebutan pasangan calon kotak kosong.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengapresiasi keputusan tersebut. Menurut pria yang biasa disapa Pram itu, putusan MK dapat menjadi solusi bagi daerah yang hanya mempunyai satu pasangan calon.
‎
"Bila calon itu calon tunggal, maka calon itu istilahnya semacam ditanyakan jajak pendapat dengan masyarakat," ucap Pramono di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, (29/9/2015).
Pramono menjelaskan, putusan MK tersebut sebagai solusi karena kalau tidak akan menyebabkan kekosongan terlalu lama. "Sebab yang namanya Plt (pelaksana tugas kepala daerah) dalam kuasa anggaran kita itu tidak bisa menggunakan anggaran," imbuh politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
"Artinya daerah yang hanya dipimpin oleh Plt gubernur, walikota atau bupati tidak dapat mengusulkan, mengubah, menambah, mengurangi, dan itu tentu terjadi kevakuman di daerah tersebut," sambung Pram.
Untuk itu, menurut Pramono, pemerintah mendukung keluarnya putusan tersebut. Ia berharap putusan MK dapat ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan membuat aturan-aturan baru yang dapat mencegah adanya kekosongan kepemimpinan di daerah. Â
"Tentunya‎ pemerintah dalam hal ini mengapresiasi apa yang menjadi keputusan MK, ada jalan keluarnya. ‎Mudah-mudahan ini bisa ditindaklanjuti dalam sebuah aturan, sehingga tidak ada dari 269 kota/kabupaten, provinsi yang pilkada yang kemudian akan mengakibatkan kekosongan," kata Pramono.
Ia juga optimistis dengan keluarnya keputusan tersebut dapat menjadi solusi bagi beberapa daerah yang hingga kini masih mempunyai satu pasangan calon, untuk dapat segera melaksanakan pemilihan tanpa harus menunda dalam waktu lama.
"‎Jadi sekali lagi, mudah-mudahan, seperti di Blitar, lalu Tasikmalaya, dan beberapa daerah lain itu bisa segera gelar pemilihan. Apakah itu dibuat seperti pemilihan kades dengan bumbung kosong atau seperti apa. Itu akan diatur lebih lanjut oleh KPU," pungkas Pramono Anung. ‎
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 49 ayat (8) dan (9), Pasal 50 ayat (8) dan (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), serta Pasal 54 ayat (4), (5), dan (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada).
Permohonan ‎itu diajukan Effendi Gazali dan Yayan Sakti Suryandaru yang mempermasalahkan syarat minimal 2 pasangan calon untuk bisa digelarnya pilkada. ‎Effendi dan Yayan dalam permohonannya meminta MK agar mengabulkan tawaran solusinya terhadap permasalahan pasangan calon tunggal, yakni pasangan calon tunggal melawan kotak kosong. (Ans/Sun)
Istana Sambut Positif Putusan MK Soal Calon Tunggal Ikut Pilkada
Putusan Mahkamah Konstitusi dapat menjadi solusi bagi daerah yang hanya mempunyai satu pasangan calon.
Copy Link
Batalkan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/997234/original/027049000_1442908223-20150922-Putusan-Perkara-DPD-oleh-MK-Jakarta-0-8.jpg)
Perbesar
Advertisement
Copy Link
Batalkan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
Sixtainability
- Energi dari Olahan Sampah Didorong Jadi Alternatif Batu Bara dan Gas7 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5501317/original/009183900_1770893383-Foto_Ilustrasi__1_.jpg)
- The Curiosity Engine di Art Jakarta 2026, Saat Sisa Material Menemukan Makna Baru15 jam yang lalu
- Ubah Purun Jadi Tech Organizer, Inovasi Hijau Selamatkan Gambut Kalimantan1 hari yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9364651/original/002458200_1791013905-A6_00020.jpg)
- PLTS Atap 416 kWp Terpasang di RS Mardi Rahayu, Operasional 24 Jam2 hari yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363979/original/062618200_1790927438-WhatsApp_Image_2026-10-02_at_14.34.23.jpeg)
- Pelajar SMA Jabodetabek Manfaatkan AI dan Sensor Pintar untuk Atasi Krisis Lingkungan2 hari yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363541/original/082820800_1790873841-Foto_2.jpg.jpeg)
- Limbah Pertanian Tak Terbuang, Warga Sumbar Olah Jadi Produk Bernilai3 hari yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363423/original/047017100_1790859858-WhatsApp_Image_2026-10-01_at_6.58.42_PM__1_.jpeg)
- ESG BRI Diakui Global, Masuk S&P Global Sustainability Yearbook Empat Tahun Berturut-turut3 hari yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9362754/original/098924600_1790829492-WhatsApp_Image_2026-10-01_at_09.43.00__1_.jpeg)
- Perdagangan Karbon Kehutanan Libatkan Masyarakat, Bujang Raba Jadi Percontohan4 hari yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9362269/original/040098400_1790766180-795732a8-c861-4c22-8125-6fbfa58c0b6d.jpeg)
- Aksi Lingkungan di Bali Libatkan Pelaku UMKM hingga Siswa SD5 hari yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9361300/original/000394000_1790692999-WhatsApp_Image_2026-09-29_at_9.36.27_PM.jpeg)
- Mendekatkan Gen Z dengan Gaya Hidup Ramah Lingkungan Lewat Sederet Kebiasaan Simpel5 hari yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360089/original/_Langkah_Membumi_mengajak_mahasiswa_mempraktikkan_pemilahan_sampah_berdasarkan_kategori_organik__anorganik_dan_residu_dalam_Waste_Sorting_Competition_yang_berlangsung_sepanjang_Bulan_September_202.jpg)
- Jaktim Kembangkan Pariwisata Hijau Berbasis Lingkungan6 hari yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360261/original/089333200_1790604449-1790416230.jpeg)
- Olah Limbah Jadi Energi, Buka Peluang Lapangan Kerja Hijau6 hari yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4938388/original/037330400_1725618752-WhatsApp_Image_2024-09-06_at_6.54.31_AM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9365046/original/083732600_1791097921-cek_fakta_sapi_bebek.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5360863/original/067393500_1758767787-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-09-25T090726.096.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9343958/original/032352600_1788928394-HOAX__14_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2845750/original/003475400_1562319949-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9305892/original/008841700_1784807212-ee93093c-890e-41d7-9935-7b18c111ee7d.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5575317/original/049529100_1778044401-IMG-20260506-WA0007.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2827786/original/043886600_1560420251-20190613-Kondisi-Gedung-MK-Jelang-Sidang-Perselisihan-Hasil-Pilpres-2019-TEBE-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/thumbnails/9355226/original/067971000_1790085614-pg22-mk-gibran-pg22-sot-kuasa-hukum-pg22-sidang-mk-pg22-sot-mk-b7dd46.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5084581/original/080157900_1736332469-20250108-Sidang_MK-HER_1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9326234/original/007790900_1786968339-email-attachment_2026_08_17_deviraprastiwi-at-klyid_update-terkini-bnpb-68-orang-meninggal-dunia-akibat-gempa-ntt_Plt_Berton.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9335407/original/039435200_1787980763-Screenshot__1009_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2992830/original/020508800_1576041384-IMG_2172.jpg)