Liputan6.com, Jakarta - Komidi Pemilihan Umum (KPU) membuka masa kampanye 27 Agustus hingga 5 Desember 2015, bagi peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar 9 Desember 2015 nanti. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengimbau, kampanye bagi para pasangan calon tersebut harus dapat mendidik pemilih. Sebab, kampanye pilkada kali dibiayai oleh negara.
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini mengatakan, setidaknya ada 4 sarana kampanye pasangan calon kepala daerah yang dibiayai oleh negara, dan dilaksanakan oleh KPUÂ daerah masing-masing. Keempat sarana tersebut adalah pemasangan alat peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye, iklan di media cetak dan elektronik, dan debat publik antarpasangan calon kepala daerah.
"Oleh sebab itu, dengan dimulainya aktivitas kampanye pemilihan pasangan calon kepala daerah, maka pemilih mesti cermat dalam menyerap informasi dari aktivitas kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon kepala daerah," kata Titi saat dihubungi di Jakarta, Minggu (30/8/2015).
Advertisement
Menurut dia, pemahaman yang didapat setiap pemilih hendaknya dikuatkan secara kolektif antara pemilih sebagai posisi tawar strategis terhadap paslon dalam mengikat visi-misi, program, dan janji untuk lebih terjamin direalisasikan jika terpilih nanti.
"Di sini ikatan kolektif bisa berdasar identitas kelompok pemuda, perempuan, agama, dan komunitas adat hingga identitas perspektif seperti antikorupsi, HAM, lingkungan dan lainnya," ujar dia.
Untuk melaksanakan hal itu, Titi menilai, para pasangan calon kepala daerah berikut dengan tim kampanye dan termasuk juga relawan mesti patuh pada aturan yang telah ada terkait dengan pelaksanaan kampanye.
"Untuk aktivitas kampanye yang sudah dibiayai oleh negara, pasangan calon, tim kampanye, relawan, dan apapun itu namanya yang bergerak untuk kepentingan dan kemenangan pasangan calon, dilarang keras untuk dilakukan," ucap dia.
Titi menilai, pasangan calon kepala daerah berikut tim kampanye dan termasuk relawan pendukung, jika ingin berkampanye, silakan laksanakan aktivitas yang masih diperbolehkan oleh ketentuan perundang-undangan.
"Adapun aktivitas tersebut adalah pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, dan kampanye rapat umum. Dalam melaksanakan aktivitas tersebut, tentu wajib patuh kepada ketentuan dan aturan main yang sudah dibuat oleh pembentuk undang-undang," jelas Titi.
‎
Tidak hanya pasangan calon kepala daerah saja yang harus melaksanakan hal itu. Melainkan, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pilkada harus berkomitmen dengan pengaturan dan pembatasan kampanye.
Sebab, lanjut Titi, segala media, bentuk alat peraga dan tempat kampanye yang menjadi kewenangan KPU dalam memfasilitasi kampanye paslon hendaknya dioptimalkan secara adil.
"Meski kewenangan penyelenggarakan secara langsung berada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, hendaknya juga mencerminkan sifat penyelenggara pemilu yang sesuai konstitusi yakni (KPU) nasional (secara koodinasi) tetap dan mandiri. Karena, penyelenggara pilkada menjadi hal yang dipertanggungjawabkan secara nasional dan harus dipastikan netral dan imparsial," papar dia.
Selain itu, peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) baik Bawaslu Provinsi dan Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu Kabupaten/Kota sebaiknya mengoptimalkan kewenangan pengawasan secara taktis dan sinergis dengan masyarakat serta pihak terkait penegakan hukum seperti kepolisian.
"Jangan lagi ada dalih kurang kewenangan dan perbedaan tafsir terhadap bentuk pelanggaran peserta pemilu," tandas Titi. (Ali)
Â
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5564063/original/036332000_1776924981-cek_fakta_-_BSU_2026.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5496891/original/097309800_1770608635-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-09T103958.761.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8710243/original/038928400_1782790135-IMG_3966.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8715404/original/084148600_1782803575-Cek_fakta_bsu_25_juta.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/946447/original/032130200_1438750554-pilkada-serentak-6-yos-150805.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776140/original/038104800_1782846348-063_2284057834.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776135/original/014006000_1782843284-063_2284049459.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776134/original/059322300_1782843171-000_B8UA24W.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3299157/original/094356500_1605660408-AP20322768020969.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8505254/original/095572100_1782426499-063_2283328466.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8710453/original/039368100_1782790641-7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8378845/original/006458400_1782257129-England_s_Harry_Kane.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8389795/original/062452300_1782269925-inggris.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260740/original/033303400_1781654609-063_2281951293.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8715414/original/056650500_1782804083-AP26180851266408.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8711445/original/003693600_1782792455-000_B8QK6YV.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8715315/original/077601700_1782799662-Netherlands__Jan_Paul_van_Hecke.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6492610/original/028617300_1779350252-ringgo-agus-tak-ingin-wajah-sang-anak-mirip-dirinya-20151115201305.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2523097/original/072242400_1544599817-thailand.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5491013/original/045750000_1770045483-WhatsApp_Image_2026-02-02_at_21.54.25.jpeg)