Sukses

KPU Sahkan 36 Pasangan Calon Bertarung di Pilkada Bengkulu

"Semuanya sudah melalui mekanisme rapat pleno, dan besok tanggal 25 Agustus dilakukan pencabutan nomor urut peserta."

Liputan6.com, Bengkulu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu dan KPUD 8 Kabupaten se Provinsi Bengkulu mengesahkan 38 pasangan calon kepala daerah yang akan bertarung dalam Pilkada serentak Desember mendatang.

Rinciannya, 2 pasangan calon untuk pilkada gubernur dan wakil gubernur Bengkulu yaitu pasangan Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah yang diusung 4 Partai Politik. Yaitu Nasdem, Hanura, PKP Indonesia serta Partai Kebangkitan Bangsa. Satu pasangan calon lain yaitu Sultan Bachtiar Nadjamuddin-Mujiono yang diusung PDI Perjuangan dan Partai Demokrat.

Sedangkan 34 pasangan calon bupati dan wakil bupati yang disahkan untuk pilkada bupati dan wakil bupati di 8 kabupaten dalam Provinsi Bengkulu, terdiri atas 3 pasangan calon untuk kabupaten Mukomuko yang semuanya maju melalui jalur partai politik. Kabupaten Lebong meloloskan 2 pasangan calon yang diusung Parpol dan satu pasangan lain melalui jalur independen.

KPUD Rejang Lebong meloloskan 4 pasangan calon dari Parpol dan 3 dari jalur independen. Kepahiang meloloskan 3 pasangan calon yang semuanya diusung partai politik. Semula 3 pasangan dari Parpol dan 2 pasangan calon independen.

Bengkulu Selatan 4 pasangan calon semuanya diusung parpol, Kabupaten Kaur meloloskan 3 pasangan calon diusung Parpol dan 1 pasangan melalui jalur independen, terakhir Bengkulu Utara meloloskan 3 pasangan calon yang semuanya diusung Partai Politik.

Kepala divisi Humas KPU Provinsi Bengkulu Zainan Sagiman mengatakan, KPU Provinsi Bengkulu dan 8 KPUD se Provinsi Bengkulu sudah tuntas melakukan rapat pleno dan memutuskan 36 pasangan calon itu berhak melanjutkan proses untuk ikut Pilkada Desember 2015 mendatang.

"Semuanya sudah melalui mekanisme rapat pleno, dan besok tanggal 25 Agustus dilakukan pencabutan nomor urut peserta di masing masing KPUD dan KPU Provinsi Bengkulu," ujar Zainan di Bengkulu, Senin (24/8/2015).

Dengan keputusan pleno ini, berarti ada 4 pasangan calon yang digugurkan KPUD di 3 kabupaten, yaitu Rejang Lebong menggugurkan 2 pasangan calon yang maju melalui jalur independen, 1 pasangan calon digugurkan oleh KPUD Lebong yang juga maju melalui jalur independen serta 1 pasangan calon digugurkan KPUD Kepahiang yang maju melalui jalur partai politik karena terjadi dualisme surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh PKP Indonesia.

Pasangan calon bupati yang digugurkan oleh KPUD Kepahiang itu adalah pasangan Zurdi Nata-Iwan Sumantri Badar yang mendapat rekomendasi dari Plt Ketua Umum PKPI Isran Noor, sedangkan pasangan yang memegang rekomendasi PKPI lain yaitu pasangan Firdaus Jailani-Bahruddin yang mendapatkan rekomendasi dari ketua umum PKPI Sutiyoso dinyatakan berhak ikut pilkada dan diusung gabungan Parpol PKPI dan PAN. (Ali/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini