Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Masih Berlaku, Simak Syarat dan Cara Urusnya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menggelar program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga akhir tahun 2025

Diterbitkan 09 Desember 2025, 12:14 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan program yang sangat dinantikan oleh para pemilik kendaraan bermotor: pemutihan sanksi administratif pajak kendaraan. Program ini menawarkan penghapusan denda dan bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini dikeluarkan langsung oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, sebagai upaya untuk memberikan keringanan kepada para wajib pajak.

Program pemutihan ini berlangsung hingga 31 Desember 2025, memberikan kesempatan emas bagi para masyarakat untuk melunasi tunggakan tanpa beban biaya sanksi tambahan.

Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan ini dengan tujuan utamanya adalah sebagai bentuk insentif untuk meringankan beban finansial warga di akhir tahun dan untuk mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak yang pada akhirnya akan mengoptimalkan penerimaan daerah untuk pembangunan Jakarta.

Salah satu keunggulan utama program tahun 2025 ini mempunyai mekanismenya yang serba digital. Penghapusan denda dilakukan secara otomatis (by system) saat wajib pajak melakukan pembayaran pokok pajak, baik secara online melalui aplikasi SIGNAL maupun di kantor Samsat. Wajib pajak cukup membayar pokok pajak terutang saja.

Program ini dapat dimanfaatkan di seluruh unit layanan Samsat Induk, Samsat Keliling, Gerai Samsat, maupun secara digital melalui aplikasi resmi.

Perlu dicatat, program ini berlaku baik untuk perpanjangan STNK tahunan maupun STNK lima tahunan, meskipun untuk perpanjangan lima tahunan tetap wajib melakukan cek fisik kendaraan.

Jenis Sanksi yang Dihapuskan dan Batas Waktu

Program pemutihan pajak kendaraan DKI Jakarta periode akhir 2025 ini sangat spesifik. Masyarakat perlu mengetahui secara jelas jenis sanksi apa saja yang dihapuskan.

  • Sanksi yang Dihapus: Sanksi administratif berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang terutang.
  • Batas Waktu: Program ini hanya berlaku hingga 31 Desember 2025. Bapenda DKI Jakarta menghimbau kepada masyarakat untuk segera memanfaatkan waktu yang tersedia, karena biasanya tidak ada perpanjangan setelah batas waktu tersebut berakhir.

Prosedur Pembayaran Melalui Jalur Digital dan Fisik

Memanfaatkan program pemutihan ini kini menjadi sangat mudah berkat integrasi sistem digital dan ketersediaan berbagai kanal pembayaran.

  • Pembayaran Digital (Aplikasi SIGNAL): Wajib pajak dapat mengunduh aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Setelah registrasi, sistem akan secara otomatis menghitung tagihan pokok pajak dan menghapus denda keterlambatan. Bukti pembayaran dan STNK elektronik kemudian dikirimkan melalui email.
  • Pembayaran Fisik (Samsat Induk/Keliling): Bagi wajib pajak yang perlu mengurus perpanjangan STNK 5 tahunan (yang memerlukan cek fisik), atau balik nama kendaraan, pembayaran bisa dilakukan langsung di Kantor Samsat Induk atau Gerai Samsat. Petugas akan memverifikasi dokumen dan sistem akan langsung membebaskan denda saat pembayaran pokok pajak dilakukan.

Syarat Penting untuk Perpanjangan STNK

Perlu diperhatikan bahwa pemutihan denda pajak terintegrasi dengan proses perpanjangan STNK. Ada perbedaan persyaratan antara perpanjangan tahunan (1 tahun) dan perpanjangan lima tahunan (ganti plat).

  • Syarat Perpanjangan STNK Tahunan (1 Tahun): Wajib pajak hanya perlu membawa STNK asli, KTP asli pemilik kendaraan, dan BPKB asli (atau fotokopi jika diperlukan, tergantung kebijakan Samsat). Pembayaran denda akan dihapus secara otomatis oleh sistem saat pelunasan PKB.
  • Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan: Selain dokumen di atas, kendaraan wajib dihadirkan ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik. Proses ini penting karena pada perpanjangan 5 tahunan, plat nomor kendaraan dan lembar STNK akan diganti dengan yang baru.

Program pemutihan denda pajak kendaraan ini adalah kesempatan emas bagi warga Jakarta untuk tertib administrasi tanpa perlu membayar denda yang menumpuk. Jangan tunda lagi, segera manfaatkan kemudahan pembayaran sebelum akhir Desember 2025.