Sukses

Kendaraan Belum Uji Emisi Bakal Kena Denda Saat Perpanjangan STNK

Bagi mobil atau motor yang memang tidak lulus atau belum uji emisi dengan umur produksi di atas 3 tahun akan dikenakan sanksi denda pada akhir 2022

Liputan6.com, Jakarta - Perpanjangan STNK kendaraan bermotor dengan syarat uji emisi, sepertinya akan resmi diterapkan. Bahkan, bagi mobil atau motor yang memang tidak lulus atau belum uji emisi dengan umur produksi di atas 3 tahun akan dikenakan sanksi denda pada akhir 2022.

"Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, disitat dari Merdeka.com, Rabu (13/7/2022).

Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyusun formulasi bersama oleh Dinas Lingkungan Hidup, Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah, dan Dinas Perhubungan.

"Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi merupakan salah satu poin dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara," tambah Asep.

Sementara itu, dasar hukum kebijakan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 206 Ayat 2 (a) yang mengatur bahwa pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 tahun dan Pasal 531 poin f bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan 2 tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

"Diketahui bahwa sumber polusi terbesar di DKI Jakarta bersumber dari sektor bergerak, yaitu kendaraan bermotor atau transportasi darat," pungkasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Syarat Perpanjangan STNK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Suswanto menjelaskan rencana untuk menerapkan uji emisi kendaraan sebagai syarat untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor (STNK).

"Kami sudah mulai bekerja sama dengan Bapenda, terutama untuk perpanjangan STNK ke depannya, khusus untuk kendaraan bermotor roda empat semuanya harus lulus uji emisi, baru bisa perpanjangan STNK," ujar Asep, saat ditemudi di Ancol, Jakarta Utara, ditulis Rabu (6/7/2022).

Asep mengungkap, rencana uji emisi untuk perpanjangan STNK tersebut masih dalam proses pembahasan dengan Bapenda. Rencananya, akan diberlakukan mulai akhir 2022.

"Insya Allah di akhir tahun ini, bisa mulai kita terapkan untuk perpanjangan itu harus sudah uji emisi karena data kita sudah terkoneksi baik dengan Bapenda," lanjut Asep.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini