Liputan6.com, Jakarta - Informasi mengenai Kemenperin yang menginginkan mobil di Bawah 1.500 Cc dengan Harga Rp 250 Juta bebas PPnBM menarik perhatian pembaca Liputan6.com.
Tak cuma itu, syarat berpergian menggunakan kendaraan saat penerapan PPKM Level 2 di Jakarta, serta aksi koboi jalanan pengendara mobil yang menenteng pistol untuk membuyarkan kerumunan warga, turut menjadi sorotan pembaca.
Baca Juga
Top 3 Berita Hari Ini: Gaya Modis Gayanti Hutami, Anak Bungsu Tommy Soeharto dan Tata Cahyani
Top 3 Berita Hari Ini: Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia, Sang Mpu Jamu Bakal Dimakamkan Secara Militer
Top 3 Berita Hari Ini: Kahiyang Ayu Jalani 3 Treatment Rambut di Salon Langanan, Warganet Penasaran Berapa Biayanya
Berikut ringkasan artikel otomotif terpopuler yang terangkum dalam top 3 berita hari ini:
Advertisement
1. Demi Kelangsungan Hidup, Kemenperin Ngotot Mobil di Bawah 1.500 Cc dengan Harga Rp 250 Juta Bebas PPnBM
Relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) berhasil mendorong peningkatan penjualan kendaraan sepanjang 2021.
Dengan insentif tersebut, penjualan mobil yang menjadi peserta program stimulus ini mencapai 428.947 unit, atau meningkat 126,6 persen dari periode yang sama tahun lalu sebanyak 189.364 unit.
Berkat peningkatan penjualan mobil tesebut, industri alat angkut pada triwulan II dan III tahun 2021 juga merasakan dampak positif, dengan pertumbuhan di masing-masing periode tersebut sebesar 45,2 persen (yoy) dan 27,8 persen (yoy).
Selengkapnya baca di sini
Â
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
2. Jakarta PPKM Level 2 Lagi, Ini Syarat untuk Bepergian Menggunakan Kendaraan
Memasuki awal tahun, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Jawa-Bali. Aturan ini, berlaku selama dua pekan, mulai 4 Januari hingga 17 Januari 2022.
Khusus untuk DKI Jakarta, kembali masuk dalam PPKM level 2. Padahal sebelumnya, Ibu kota sudah berada di level 1. Dengan begitu, ada beberapa peraturan yang harus disesuaikan dengan tingkatan PPKM terkini, yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022.
Mengutip Inmendagri Nomor 1 tahun 2022, Selasa (4/1/2022), tertulis Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2, yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Advertisement
Selengkapnya baca di sini
Â
Advertisement
3. Bak Koboi Jalanan, Pengendara Mobil Ini Tenteng Pistol Usai Dikerumuni Warga
Sudah salah karena menabrak motor yang terparkir di pinggir jalan, pengendara mobil ini justru melakukan aksi koboi dengan menenteng pistol untuk membuyarkan kerumunan warga.
Video yang memerlihatkan kejadian tersebut diunggah oleh akun Instagram @majeliskopi08 pada Senin (3/1/2021). Berikut ini ulasan lengkapnya!
Diketahui bahwa kejadian ini sendiri terjadi di Jalan Hj. Sarmah depan SDN Perigi 01 Pondok Aren, Kota Tangerang, pada Jumat (24/12/2021) malam sekitar pukul 20.40 WIB.
Advertisement
Selengkapnya baca di sini
Infografis Ayo Jadikan 2022 Tahun Terakhir Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement