Sukses

Tetap Beroperasi, Catat Jadwal Transportasi Umum di Jakarta pada Malam Natal dan Tahun Baru

Berlaku sejak 17 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 mendatang, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta secara resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 219 Tahun 2020 tentang Pengendalian Waktu Operasional Transportasi Umum.

Liputan6.com, Jakarta - Berlaku sejak 17 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 mendatang, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta secara resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 219 Tahun 2020 tentang Pengendalian Waktu Operasional Transportasi Umum.

Berlaku pada Angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Surat Keputusan tersebut menjelaskan waktu operasional transportasi umum, seperti Transjakarta, Angkutan Umum Reguler, Moda Raya Terpadu (MRT) dan Lintas Raya Terpadu (LRT).

Pembatasan waktu operasional transportasi dilakukan untuk mencegah terjadinya klaster baru Covid-19 saat perayan Natal 2020 dan tahun baru 2021.

Dalam keterangan resminya, dijelaskan bila transportasi darat beroperasi pada pukul 05.00 sampai 20.00 WIB. Sedangkan Angkutan Perairan seperti kapal beroperasi mulai pukul 05.00 sampai 18.00 WIB.

"Sebisa mungkin kita membantu pemerintah dalam mengurangi potensi menyebarnya wabah Covid-19 di DKI Jakarta dengan mengeluarkan SK Dishub Nomor 219 Tahun 2020 ini," kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, melalui keterangan tertulis, Senin (21/12/2020).

Surat Keterangan tersebut juga menyebut, semua fasilitas penunjang yang meliputi terminal bus dalam kota, stasiun MRT, stasiun LRT, dermaga atau pelabuhan dan halte bus akan menyesuaikan pengaturan waktu operasional transportasi umum.

"Untuk KRL Jabodetabek, waktu operasionalnya disesuaikan dengan pola operasional KRL," tuturnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

PSBB Transisi Diperpanjang

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta memutuskan kembali memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi hingga 3 Januari 2021. Masa pemberlakuan PSBB transisi seharusnya berakhir hari ini, Senin (21/12/2020).

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, mengatakan kebijakan untuk memperpanjang PSBB transisi ini diambil berdasarkan pertimbangan laju peningkatan kasus Covid-19.

Hingga Minggu (20/12), kasus Covid-19 di DKI Jakarta menembus 163.111, bertambah 1.592 dari data Sabtu (19/12) yang masih 161.519. Bahkan, kata Widyastuti, persentase peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 menunjukkan tren kenaikan selama empat pekan terakhir.

Per 20 Desember 2020, kasus konfirmasi positif di Jakarta mencapai 163.111 atau meningkat 13,3 persen dibandingkan dua pekan sebelumnya dari 143.961 kasus pada 6 Desember.

"Kami mencatat bahwa kenaikan persentase kasus terkonfirmasi positif signifikan mulai terjadi sejak pertengahan bulan November dan kini stabil di angka 13 persen," ungkap Widyastuti dilansir kalan Peristiwa, Liputan6.com.

3 dari 3 halaman

Infografis Protokol Kesehatan Vaksin Terbaik

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.