Sukses

Putus Penyebaran Covid-19, Polda Metro Batasi Jam Operasional Pembayaran Pajak dan Bikin SIM

Mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membatasi jadwal atau jam operasional untuk masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor dan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM)

Liputan6.com, Jakarta - Mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membatasi jadwal atau jam operasional untuk masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor dan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Iya betul, ada pembatasan jam operasional untuk pelayanan pengurusan SIM, STNK, dan BPKB. Antisipasi penyebaran Covid-19," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, dilansir dari News Liputan6.com, Selasa (24/3/2020).

Kebijakan tersebut akan berlaku hingga 31 Maret 2020. Nantinya, jam operasional pelayanan SIM di Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Senin-Jumat dimulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB. Sedangkan, Sabtu mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Lalu, untuk jam operasional pengurusan BPKB di Gedung Biru Ditlantas Polda Metro Jaya, pada Senin-Jumat, mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB. Sedangkan, Sabtu dimulai pukul 08.00 WIB-12.00 WIB.

Selain itu, untuk pelayanan STNK yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta, mulai beroperasi pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, pada Senin-Jumat. Sedangkan Sabtu tidak ada pelayanan.

Untuk wilayah Depok, Cinere, Kota/Kabupaten Bekasi, pelayanan STNK dimulai Senin-Kamis, pukul 08.00-13.00 WIB. Serta pukul 08.00 hingga 11.00 WIB pada Jumat-Sabtu.

Sedangkan, untuk pelayanan STNK wilayah Banten di Samsat Kota Tangerang, Serpong, Ciledug dan Ciputat, akan beroperasi pada Senin-Jumat, mulai pukul 08.30 WIB-14.30 WIB, sementara Sabtu di mulai pukul 08.00 WIB-11.00 WIB.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cegah Penyebaran Corona Covid-19, Pemohon SIM Harus Jaga Jarak 1 Meter

Guna meminimalisir penyebaran Corona Covid-19, Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Daan Mogot, Jakarta Barat memberlakukan social distancing atau jaga jarak.

Berlaku sejak Senin, 16 Maret 2020, Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara telah melakukan imbauan kepada pemohon SIM.

"Diterapkan mulai Senin kemarin, ini kita lakukan untuk mencegah dan mengantisipasi penularan virus Corona," kata Hedwin seperti dilansir kanal Peristiwa Liputan6.com.

Sebelum memasuki Satpas, para pemohon SIM harus melewati pengecekan suhu tubuh. Mereka pun menjaga jarak satu sama lain kurang lebih 1 meter saat mengambil dan mengisi formulir serta membayar biaya administrasi.

Tak hanya itu, para pemohon SIM juga menjaga jaraknya saat berada di ruang tunggu. Di sana, setiap kursi di ruang tunggu sudah ditandai dengan huruf 'X' berwarna merah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.