Sukses

Polda Metro Permudah Pengurusan STNK yang Hilang atau Rusak Bagi Korban Banjir

Banyak masyarakat terdampak banjir juga mengalami kerusakan dokumen kendaraan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Liputan6.com, Jakarta - Banjir yang terjadi di sejumlah wilayah di Jakarta, tidak hanya mengakibatkan kerusakan kendaraan. Banyak masyarakat terdampak banjir juga mengalami kerusakan dokumen kendaraan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Melihat kondisi tersebut, jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka posko pelayanan STNK bagi korban banjir.

"Kita menyikapi kondisi DKI Jakarta yang terkena musibah banjir yang mengakibatkan sejumlah kerusakan termasuk dokumen kendaraan, sehingga pelayanan akan lebih cepat," kata Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurahman seperti dikutip dari Antara, Sabtu (4/1/2020).

Lanjut Arif, posko pelayanan STNK tersebut khusus bagi masyarakat yang mengalami kerusakan dokumen kendaraan akibat banjir dan dibuka di Samsat Polda Metro Jaya.

Arif mengimbau masyarakat yang akan mengurus penerbitan STNK melampirkan dokumen yang rusak STNK/BPKB, serta KTP asli dari pemilik kendaraan.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dokumen hilang

Sementara persyaratan untuk dokumen kendaraan yang hilang, Arif meminta masyarakat segera melaporkan ke polres atau polsek terdekat guna mendapatkan surat keterangan hilang.

Selanjutnya, masyarakat melampirkan surat kehilangan itu untuk mengurus penerbitan STNK hilang dan dilengkapi KTP pemilik kendaraan, fotocopy STNK yang hilang, dan BPKB asli.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.