Sukses

Viral Biaya Tilang Baru, Polisi: Itu Hoaks

Dengan dukungan berbagai media sosial ataupun aplikasi percakapan elektronik, apapun bisa didapatkan dengan mudah, tidak terkecuali informasi hoaks atau tidak benar

Liputan6.com, Jakarta - Berbagai informasi bisa tersebar luas di tengah masyarakat dengan mudah saat ini. Bahkan, dengan dukungan berbagai media sosial ataupun aplikasi percakapan elektronik, apapun bisa didapatkan dengan mudah, tidak terkecuali informasi hoaks.

Salah satu contohnya, adalah informasi terkait biaya tilang terbaru di Indonesia. Bahkan, selain daftar harga tilang baru, juga ditambah keterangan jangan meminta damai dan memberi uang kepada polisi saat ditilang, karena itu berarti menyuap.

"Itu hoaks," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, dalam pesan elektroniknya kepada Liputan6.com, Jumat (11/8/2019).

Sementara itu, dalam informasi yang beredar tersebut, tertulis dengan jelas denda tilang, seperti tidak ada STNK Rp50.000, tidak bawa SIM Rp25.000, tidak pakai helm Rp 25.000, enumpang tidak menggunakan helm Rp10.000, tidak pake sabuk Rp20.000, dan seterusnya.

Selain itu, juga tertuliskan himbauan untuk tidak menyuap polisi, karena dalam intruksi Kapolri, kepada seluruh jajaran polisi yang bisa membuktikan penyuapan mendapatkan bonus.

"Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun.(Nah, lebih besar kan daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb, jelas aja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar)," tulis penyebar informasi hoaks tersebut.

Dengan banyaknya hoaks yang beredar, polisi mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan jangan mudah percaya saat mendapatkan informasi yang belum valid kebenarannya. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Setelah Smart SIM, Terbitlah STNK Elektronik

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali melanjutkan pengembangan ke arah digitalisasi. Setelah meluncurkan smart SIM atau SIM elektronik, bakal hadir juga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) elektronik atau e-STNK.

Saat ini, STNK yang dimiliki pemilik kendaraan terdiri dari dua surat, yaitu surat tanda nomor kendaraan bermotor dan juga tanda bukti perluasan kewajiban pembayaran. Keduanya, digabungkan dan dimasukan ke dalam satu kantong plastik.

Sementara untuk STNK elektronik, nantinya akan kartu seperti smart SIM.

"Kartu STNK ini masih dalam pengkonsepan, dan akan bekerjasama antara Samsat dan juga Kementerian Keuangan," jelas Direktur Registrasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Polisi Halim Paggara, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (1/11/2019).

Lanjutnya, untuk penerapan STNK elektronik ini memang tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Pengajuan anggarannya sendiri, baru akan dilakukan tahun depan. "Peluncuran resminya bisa awal 2021," tegasnya.

Sebagai informasi, jika STNK elektronik ini berlaku, maka harapannya bakal terjadi modernisasi dalam hal pencatatan dan penyimpanan data. Pasalnya, untuk STNK saat ini, masih dilakukan secara manual sehingga membutuhkan waktu lebih lama.

Selain itu, dengan berbentuk kartu, ketahanan STNK bisa meningkat, terutama dari lipatan dan cuaca.

Kemudian, STNK elektronik ini pastinya akan mudah disimpan dalam bentuk apapun, dan sulit untuk ditiru karena memiliki karekteristik serta fitur keamanan yang mutakhir.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.