Sukses

Top3: Pembatasan Kendaraan Penenggak BBM dan Persiapan Industri 4.0

Peraturan Presiden (PP) tentang kendaraan listrik sudah keluar. Salah satunya berisi pembatasan kendaraan yang menggunakan motor bakar alias peminum BBM.

Liputan6.com, Jakarta Peraturan Presiden (PP) tentang kendaraan listrik sudah keluar. Salah satunya berisi pembatasan kendaraan yang menggunakan motor bakar alias peminum BBM. Dan berikut ringkasan berita populer lainnya:

1. Siap-Siap, Pemerintah Akan Batasi Kendaraan BBM Secara Bertahap

Hadirnya mobil listrik dikabarkan siap menggantikan mobil-mobil yang masih menggunakan BBM seperti bensin, solar, dan biodiesel B20. Hal ini seiring dengan pengembangan mobil listrik di Indonesia setelah regulasi berupa Peraturan Presiden (Perpres) telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dinilai sebagai kendaraan masa depan, kendaraan listrik tidak memiliki gas buang layaknya kendaraan konvensional yang ada saat ini. Karena itu, kendaraan ini diklaim lebih ramah lingkungan dan hemar energi. Selengkapnya baca di sini.

2. Menyongsong Industri 4.0, Bagaimana Nasib Pekerja Pabrik Otomotif di Indonesia?

Menyongsong revolusi industri 4.0, berbagai lini industri di Indonesia tengah bersiap, dan tidak terkecuali industri otomotif. Bahkan, industri mobil dan motor ini, menjadi salah satu sektor andalan dalam roadmap Making Indonesia 4.0 dengan ditargetkan menjadi basis produksi kendaraan konvensional dan listrik untuk pasar domestik dan ekspor.

Namun, para pelaku industri ini dituntut untuk dapat memahami, mempersiapkan, dan mengikuti perubahan yang ada, termasuk penggunaan robot di pabrik saat proses produksi kendaraan. Selengkapnya baca di sini.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

3. Pemotor Berhenti di Lampu Lalu Lintas Tanpa Menurunkan Kaki Kembali Beraksi

Kemampuan untuk mengontrol kendaraan adalah hal yang wajib dimilik pengendara sepeda motor. Hal ini berkaitan erat dengan keseimbangan saat kendaraan melaju di kondisi lalu lintas yang lancar, padat atau macet.

Namun, skill keseimbangan mengontrol sepeda motor ini tentu tidak diterapkan bila berhenti saat berhadapan dengan lampu lalu lintas. Hal itu ternyata tak berlaku bagi pengendara motor satu ini. Selengkapnya baca di sini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.