Sukses

Penerapan Satu Jalur Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran, Catat Jadwalnya

Sistem one way atau satu jalur di jalan tol pada 30 dan 31 Mei, serta 1 dan 2 Juni 2019

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri bersama Menteri Perhubungan (Menhub) menggelar rapat finalisasi kesiapaan angkutan lebaran 2019. Dalam rapat tersebut, pihak Kepolisian memaparkan kesiapan menghadapi arus mudik dan balik tahun ini.

Dijelaskan Irjen Pol Refdi Andri, Kakorlantas Polri, pihaknya akan memberlakukan one way atau satu jalur di jalan tol pada 30 dan 31 Mei, serta 1 dan 2 Juni 2019.

Sistem ini, akan berlangsung dari Km 25 Cibitung sampai Km 263 Brebes Barat. Sedangkan untuk arus balik pada 7-9 Juni 2019 mulai KM 189-KM 25.

"Terkait peraturan Menhub tentang pembatasan operasional kendaraan barang, mulai diberlakukan tanggal 30 Mei sampai 2 Juni dan tanggal 8 Juni sampai 10 Juni." ujar Irjen Pol Refdi seperti disitat dari laman resmi NTMC Polri, Rabu (22/5/2019).

Sementara itu, untuk persediaan bahan bakar tambah Kakorlantas, baik di Jawa atau Sumatera sudah terpenuhi. Termasuk kesiapan dari rest area yang ada khususnya di Jawa.

"Namun sepanjang Bakauheni Tembangi Besar, kondisi rest area jauh dari harapan. Untuk mencari makan harus ke rumah warga sekitar. Ini perlu percepatan." sambung Kakorlantas.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pekerjaan tol dihentikan

Sedangkan dalam paparannya juga, Kakorlantas mengatakan saat libur dan cuti bersama hari Raya Idul Fitri 2019, jajaran Kepolisian menggelar Operasi Ketupat mulai 29 Mei -10 Juni 2019 dengan menerjunkan 93 ribu lebih personil ditambah TNI.

"Untuk jalur mudik tol Cikampek, akhir-akhir ini ada 4 proyek yaitu tol Elevated, Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung, LRT dan tol Cibitung ditambah perbaikan-perbaikan infrastruktur tol, pada saatnya nanti akan dihentikan." tegasnya.

Kakorlantas menjelaskan pekerjaan di tol akan dihentikan 10 hari sebelum hari raya tepatnya pada 25 Mei 2019.

Selain itu, pembatasan kendaraan barang akan diberlakukan pada 31 Mei, 1 dan 2 Juni 2019 serta 8 dan 9 Juni 2019.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.