Sukses

Hore, Lewat Jembatan Suramadu Tak Lagi Bayar

Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) yang sebelumnya dioperasikan oleh PT jasa Marga (Persero) Tbk melalui cabang Surabaya-Gempol kini resmi menjadi jalan umum tanpa tol.

Liputan6.com, Jakarta - Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) yang sebelumnya dioperasikan oleh PT jasa Marga (Persero) Tbk melalui cabang Surabaya-Gempol kini resmi menjadi jalan umum tanpa tol. Dengan berubahnya status tersebut, masyarakat kini tidak lagi dikenakan tarif tol untuk melewati jembatan sepanjang 5,4 kilometer tersebut.

Dalam peresmiannya, Presiden RI Joko Widodo menyampaikan, atas masukan dari berbagai elemen masyarakat, tarif Jalan Tol Jembatan Suramadu mengalami penyesuaian beberapa kali, seperti 2015 dan 2016.

"Tetapi, dari kalkulasi yang kita lihat belum memberikan dampak ekonomi bagi Madura. Kalau kita lihat ketimpangan kemiskinan, angka-angka yang bila dibandingkan dengan daerah-daerah lainnya di Jawa Timur, misalnya Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo, angka kemiskinannya 4-6,7 persen. Di Madura, angka kemiskinan masih berkisar 16-23 persen,” ujarnya.

Melihat hal tersebut, pria yang akrab disapa Jokowi tersebut, dan atas usulan tokoh-tokoh masyarakat dan agama, Pemerintah memutuskan untuk menjadikan Jembatan Suramadu menjadi jembatan non tol per Sabtu, 27 Oktober 2018, mulai pukul 16.28 WIB, dan seterusnya.

"Kami harapkan, dengan menjadi jembatan non tol, pertumbuhan ekonomi Madura semakin baik. Investasi datang semakin banyak, properti, pariwisata, semuanya makin berkembang," tambahnya.

"Memang selama ini, dengan jembatan tol ini tadinya negara mendapat pemasukan. Tapi, itu tidak sebanding dengan pertumbuhan ekonomi yang kita inginkan di kabupaten-kabupaten di Madura. Sekali lagi, ini adalah keputusan sebagai bentuk rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, utamanya bagi Madura,” tegasnya.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Pembebasan tarif Jalan Tol Jembatan Suramadu ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2018 tentang Jembatan Surabaya-Madura. Pasal 1 Perpres tersebut tertera, pengoperasian Jembatan Suramadu sebagai jalan tol diubah menjadi jalan umum tanpa tol.

Untuk diketahui, dengan panjang 5.438 meter, jembatan ini merupakan jembatan terpanjang di Indonesia saat ini. Jembatan Suramadu terdiri dari tiga bagian, yaitu jalan layang (causeway) jembatan penghubung (approach bridge), dan jembatan utama (main bridge).

Data Jasa Marga Cabang Surabaya-Gempol mencatat, rata-rata lalu lintas harian di Tol Jembatan Suramadu sebesar 19 ribu kendaraan per hari yang 86 persen didominasi oleh kendaraan golongan I.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.