Sukses

Bulan Depan, Jakarta Mulai Uji Coba Tilang Elektronik

Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta berencana melakukan uji coba penerapan electronic traffic law enforcement (E-TLE). Tilang elektronik mulai diuji bulan depan.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah wacana penerapan tilang elektronik bergulir sejak tahun lalu, akhirnya Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta berencana melakukan uji coba penerapan electronic traffic law enforcement (E-TLE). Percobaan tilang elektronik untuk wilayah Jakarta ini bakal dilakukan Oktober mendatang.

Dijelaskan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, seharusnya pada 22 September lalu pihaknya melakukan launching penerapan tilang elektronik ini. Namun, karena berbarengan dengan pelaksanaan Asian Games, dan sebagainya harus diundur terlebih dahulu.

"Kemungkinan besar paling lambat, Oktober harus bisa laksanakan ini," jelas Kombes Yusuf, seperti disitat dari laman resmi NTMCPolri, ditulis Senin (17/9/2018).

Ia mengatakan, uji coba ini bakal dilakukan selama satu bulan penuh, sekaligus sebagai masa sosialisasi. Apabila sudah dianggap cukup dan efektif, bulan selanjutnya bisa langsung diterapkan.

Sebagai percontohan, uji coba akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama akan dilakukan di Jalan Sudirman-MH Thamrin, sebelum diterapkan ke ruas jalan lainnya.

"Seperti waktu kita melaksanakan ganjil genap, kan Sudirman-Thamrin dulu, protokol dulu, ini terpantau oleh semua kalangan, semua lapisan masyarakat. Dan ini, jalan ini melalui jalan ini dari kota maupun luar kota melalui jalan ini," pungkasnya.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Korps Lalu Lintas Polri juga telah resmi meluncurkan aplikasi tilang elektronik atau e-tilang. Pelayanan e-tilang ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan akan memudahkan proses pembayaran denda. Sehingga tidak menjadi celah pungli.

Aplikasi ini memungkinkan pelanggar lalu lintas dapat langsung membayar denda tilang lewat ATM, internet banking, atau datang langsung ke bank. Nantinya, server e-tilang akan terhubung dengan server SIM online dan e-Samsat. Jika pelanggar belum membayar denda, pelanggar tidak bisa memperpanjang SIM/STNK.

Tujuan utama pengadaan pelayanan e-tilang ini untuk mempercepat dan mempermudah proses penegakan hukum. Meski menjadi lebih mudah, kepolisian tetap berharap, masyarakat tidak melanggar aturan lalu lintas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.